Mantan Hakim MK I Dewa Palguna Jelaskan Putusan MK tidak Bisa Diubah

Indonesia Berita Berita

Mantan Hakim MK I Dewa Palguna Jelaskan Putusan MK tidak Bisa Diubah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

MANTAN hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus Pengajar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, I Dewa Gede Palguna mengatakan berkas permohonan perkara yang tidak ditandatangani, menjadikan permohonan itu tidak sah. Hal itu ia sampaikan merespons temuan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi .

"Kalau perbaikan permohonannya tidak ditandatangani dan tidak ada keterangan lain yang menjelaskan perihal itu, ya berarti permohonan itu tidak sah," terang Palguna ketika dihubungi, Kamis .Palguna menambahkan bahwa ada catatan yang perlu diperhatikan untuk masalah tanda tangan tersebut. Meskipun temuan tersebut sedang diperiksa oleh MKMK, Mahkamah telah menjatuhkan putusan atas perkara itu. MK mengabulkan sebagian permohonan soal ambang batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Palguna meskipun ada persoalan dalam putusan itu, tetapi putusan MK tidak bisa diubah. Putusan MK bersifat final dan mengikat meskipun dalam perkara soal ambang batas usia capres-cawapres, putusan itu dianggap menyakitkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program kepada 100 Pelaku UMKMBPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program kepada 100 Pelaku UMKMBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Tafsir Al-Mishbah Karya Quraish Shihab Hadir di Aplikasi AndroidTafsir Al-Mishbah Karya Quraish Shihab Hadir di Aplikasi AndroidBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Dikejar Waktu Turunkan Angka StuntingDikejar Waktu Turunkan Angka StuntingBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

HIRA Ramaikan Hari Terakhir Tangsel NoiseHIRA Ramaikan Hari Terakhir Tangsel NoiseBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Wamen BUMN: Tiongkok Mulai Garap Proyek Kereta Cepat Jakarta-SurabayaWamen BUMN: Tiongkok Mulai Garap Proyek Kereta Cepat Jakarta-SurabayaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Tentara Israel Cegat Serangan Rudal dari Wilayah Laut MerahTentara Israel Cegat Serangan Rudal dari Wilayah Laut MerahBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 03:23:41