Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Tak Ada Faktor Meringankan, JPU Harusnya Tuntut Mati Ferdy Sambo

Indonesia Berita Berita

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Tak Ada Faktor Meringankan, JPU Harusnya Tuntut Mati Ferdy Sambo
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko soroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Terdakwa Ferdy Sambo untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir J

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko soroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana diberitakan, penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup untuk pasal 340 KUHP yang didakwakan. “Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mengejutkan, Mantan Bupati Badung AA Gde Agung Mundur dari Bacalon DPD RI Pemilu 2024Mengejutkan, Mantan Bupati Badung AA Gde Agung Mundur dari Bacalon DPD RI Pemilu 2024Mengejutkan, mantan Bupati Badung yang masih aktif menjadi anggota DPD RI dapil Bali AA Gde Agung mundur dari Bacalon DPD RI Pemilu 2024
Baca lebih lajut »

Nama Hakim Ad Hoc HAM Terpilih Dikritisi, KY: Pendaftar Terbatas |Republika OnlineNama Hakim Ad Hoc HAM Terpilih Dikritisi, KY: Pendaftar Terbatas |Republika OnlineHanya ada 15 pendaftar calon hakim agung ad hoc HAM.
Baca lebih lajut »

Mantan Presiden dan Mantan Perdana Menteri Iran Serukan Perubahan PolitikMantan Presiden dan Mantan Perdana Menteri Iran Serukan Perubahan PolitikMantan Presiden Iran, Mohammad Khatami dan mantan Perdana Menteri, Mir Hossein Mousavi bersama-sama menyerukan perubahan politik di negara tersebut di tengah berlangsungnya gelombang protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini dalam tahanan polisi moral Iran. Menjelang peringatan 44 tahun...
Baca lebih lajut »

Terkait Kasus TPPU, Dito Mahendra Penuhi Panggilan Penyidik KPKTerkait Kasus TPPU, Dito Mahendra Penuhi Panggilan Penyidik KPKKeterangannya dianggap penting dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca lebih lajut »

Mengejutkan! Mantan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung Mundur dari Bacalon DPD RI, Begini AlasannyaMengejutkan! Mantan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung Mundur dari Bacalon DPD RI, Begini AlasannyaAnak Agung Gde Agung, merupakan bakal calon DPD RI Perwakilan Bali mengajukan surat pengunduran diri sebagai bakal calon DPD RI 2024-2029. Surat pengunduran itu diajukan langsung ke KPU Bali kemarin (5/2). Dalam surat pernyataan itu, menyatakan tidak melanjutkan lagi proses tahapan pencalonan selak
Baca lebih lajut »

Profil Masjid Agung Sheikh Zayed yang Dikunjungi Jennie BLACKPINKProfil Masjid Agung Sheikh Zayed yang Dikunjungi Jennie BLACKPINKBaru saja, Jennie BLACKPINK mengunjungi Masjid Agung Sheikh Zayed di Abu Dhabi. Begini profil masjid dengan biaya pembangunan Rp 815 miliar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 15:30:36