Mantan GM PT Hutama Karya dituntut 7 tahun penjara

Indonesia Berita Berita

Mantan GM PT Hutama Karya dituntut 7 tahun penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 78%

Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,045 miliar karena ...

Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya didakwa telah melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp56,913 miliar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu dalam proyek pengadaan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri kabupaten Agam, Sumatera Barat dan IPDN Rokan Hilir, Riau di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu

"Menyatakan, terdakwa Budi Rachmat Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Rinciannya, kerugian negara dari pembangunan gedung kampus IPDN Riau adalah sebesar Rp22,109 miliar dan dari pembangunan gedung kampus IPDN Sumbar adalah Rp34,804 miliar. Pada 2010 di Bakoel Koffie Menteng, dilakukan pertemuan antara Dudy Jocom, Mulyaman, Irman Indrayadi dan Arry Aryadi , Ari Priyo Widagdo dan Slamet Sunaryo membicarakan pembagian 4 gedung kampus IPDN yang disepakati untuk PT HK mendapat pekerjaan IPDN Bukittinggi dan Rokan Hilir sedangkan IPDN Minahasa Selatan dan Goya diserahkan kepada PT Adhi Karya atau PT Waskita Karya,.

Budi Rachmat Kurniawan menurut jaksa juga melakukan pengaturan proses pelelangan untuk memenangkan PT HK memasukkan 'arranger fee' dalam komponen Nggaran Biaya lelang untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan dan untuk kepentingan pribadinya, menandatangani kontrak meski mengetahui terdapat rekayasa dalam pelelangan, melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan PPK, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya 'arranger fee', menerima pembayaran seluruhnya...

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Korupsi Proyek IPDN, Eks Manajer Hutama Karya Dituntut 7 Tahun BuiKorupsi Proyek IPDN, Eks Manajer Hutama Karya Dituntut 7 Tahun BuiEks General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
Baca lebih lajut »

Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 TahunMantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun
Baca lebih lajut »

Saran Mantan Wapres Boediono untuk Pemerintah JokowiSaran Mantan Wapres Boediono untuk Pemerintah JokowiPemerintah tidak cukup melihat permasalahan dalam negeri, juga harus di luar negeri.
Baca lebih lajut »

Mantan Raja Malaysia Dilaporkan Ceraikan Ratu Kecantikan RusiaMantan Raja Malaysia Dilaporkan Ceraikan Ratu Kecantikan RusiaMantan Raja Malaysia, Sultan Muhammad V dilaporkan telah menceraikan sang istri, Oksana Voevodina hanya beberapa bulan setelah...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 01:16:27