Jaksa KPK menuntut mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dengan pidana penjara lima tahun serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
) Risyanto Suanda dengan pidana penjara lima tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.KKP Minta Erick Thohir Bantu Serap Tangkapan Nelayan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Dituntut 5 Tahun PenjaraSelain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada Risyanto Suanda.
Baca lebih lajut »
Kasus Suap Kuota Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun PenjaraKPK menuntut mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dihukum lima tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca lebih lajut »
KPK Minta Eks Dirut Perum Perindo Dihukum 5 Tahun PenjaraJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Direktur Utama Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dijatuhi hukuman lima tahun penjara PerumPerindo
Baca lebih lajut »
Perum Perindo Realisasikan Serapan Ikan Nelayan |Republika OnlinePerum Perindo menggandeng beberapa BUMN menyediakan freezer untuk ikan nelayan.
Baca lebih lajut »
Bhayangkara FC Berharap Dirut Baru PT LIB Paham Bisnis Sepak BolaChief Operating Officer Bhayangkara FC Kombes Pol Sumardji mengaku belum bisa memberikan nama calon Dirut baru PT Liga Indonesia Baru (LIB). DirutbaruPTLIB
Baca lebih lajut »
Dirut Garuda: Insiden Batik Air Harus Jadi Pelajaran Semua MaskapaiDirektur Utama Garuda Indonesia ikut angkat bicara mengenai sanksi yang dikenakan Batik Air
Baca lebih lajut »