Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

Indonesia Berita Berita

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 99%

Berita Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat terbaru hari ini 2024-07-31 16:01:36 dari sumber yang terpercaya

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan."Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu .

Masoud Pezeshkian dilantik sebagai Presiden Iran dengan dihadiri para pejabat politik tingkat tinggi dan pejabat tinggi asing dalam upacara yang diadakan di parlemen pada Selasa . Meskipun belum memberikan rekomendasi, Partai Hati Nurani Rakyat resmi mengumumkan pasangan calon yang akan mereka usung dalam Pilkada Nganjuk 2024

Media China menyindir program naturalisasi yang dilakukan Timnas Indonesia jelang putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada September 2024. Tanggapan Iptu Rudiana soal terpidana kasus Vina Cirebon yang mengaku disiksa olehnya. Saksi kasus Vina Cirebon, Liga Akbar meninggalkan pesan kepada Ayah Eky

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan Dirut Garuda divonis lima tahun penjara kasus pengadaan pesawatMantan Dirut Garuda divonis lima tahun penjara kasus pengadaan pesawatMantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan pidana ...
Baca lebih lajut »

Wonderkid Timnas Indonesia Dipermainkan, Witan Sulaeman Menjadi Korban Garuda Indonesia saat Ingin Pulang Haji Gegara iniWonderkid Timnas Indonesia Dipermainkan, Witan Sulaeman Menjadi Korban Garuda Indonesia saat Ingin Pulang Haji Gegara iniBerita Wonderkid Timnas Indonesia Dipermainkan, Witan Sulaeman Menjadi Korban Garuda Indonesia saat Ingin Pulang Haji Gegara ini terbaru hari ini 2024-07-09 20:12:50 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Eks Dirut Garuda Minta Bebas, Merasa Dituntut Kejagung di Kasus Korupsi Pesawat yang Sama Dengan KPKEks Dirut Garuda Minta Bebas, Merasa Dituntut Kejagung di Kasus Korupsi Pesawat yang Sama Dengan KPKEmirsyah Satar meminta dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.
Baca lebih lajut »

Dapat Peringkat IdBBB dari Pefindo, Dirut Garuda: Kami Emiten yang SehatDapat Peringkat IdBBB dari Pefindo, Dirut Garuda: Kami Emiten yang SehatGaruda Indonesia meraih peringkat IdBBB dari Pefindo atas kemampuan kinerja perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka panjangnya.
Baca lebih lajut »

Eks Pelatih Timnas Indonesia Sebut Naturalisasi Bisa Jadi Salah Satu Solusi Sepak Bola IndonesiaEks Pelatih Timnas Indonesia Sebut Naturalisasi Bisa Jadi Salah Satu Solusi Sepak Bola IndonesiaMantan Pelatih Timnas Indonesia, Jacksen F Tiago, angkat bicara soal polemik naturalisasi di Timnas Indonesia.
Baca lebih lajut »

Rekrutmen Garuda Tak Cantumkan Syarat Minimal IPK, Dirut: di Bawah 3 Belum Tentu Bodoh, Seperti SayaRekrutmen Garuda Tak Cantumkan Syarat Minimal IPK, Dirut: di Bawah 3 Belum Tentu Bodoh, Seperti SayaDalam menjalankan program MT, manajemen Garuda Indonesia mengaku kerap mengambil lulusan yang memiliki IPK di bawah 3,0.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 22:16:13