Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) ...
Mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, tersangka suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. "Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka AGW terkait tindak pidana korupsi suap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penuntutan atau tahap II," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.Rencana sidang terhadap Agus akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
IMI DKI Jakarta Gandeng DPD Iwapi DKI Gelar Donor DarahIMI dan Iwapi sepakat melakukan aksi sosial secara berkesinambungan setiap tahun.
Baca lebih lajut »
Ketua DPRD DKI Akan Buat Aplikasi Soroti Permasalahan DKI'Masalah Jakarta ada di Jakarta masih ada tempat kumuh di Tambora. Pembahasan anggaran APBD 2020, banjir, macet harus jadi prioritas,' kata Prasetio.
Baca lebih lajut »
Agus: Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut Harus ProfesionalPelaut Indonesia harus bisa berkompetisi dengan pelaut luar negeri.
Baca lebih lajut »
Ketua DPRD DKI Minta Parpol Pengusung Lakukan LobiLobi politik itu agar calon wagub DKI yang diajukan bisa diterima oleh DPRD.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Harap RAPBD DKI 2020 Segera Dibahas
Baca lebih lajut »
RAPBD DKI Dinilai Tak Transparan, Anies: Itu Penggiringan Opini Tak SehatAnies tidak mau mengomentari opini yang menyebut penyusunan anggaran tidak transparan.
Baca lebih lajut »