Pemerintah menambah tujuh manfaat baru BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan. Selain dua program tersebut, PMI juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua . Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
"Semoga dengan kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para PMI yang selama ini menjadi cita-cita dari pemerintah," tutup Roswita.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023 Online TerbaruMencairkan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah, ini syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2023.
Baca lebih lajut »
RT, RW, dan LPMK, Surabaya Didaftarkan BPJS KetenagakerjaanSeluruh ketua RT, RW, hingga LPMK, di Surabaya menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
Baca lebih lajut »
Intip Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023Anda dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan darimana saja melalui ponsel yang Anda miliki.
Baca lebih lajut »
Erick Thohir Wajibkan Karyawan BUMN Jadi Peserta BPJS KetenagakerjaanMenteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan karyawan BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungkan karyawan dan keluarga. Menteri...
Baca lebih lajut »
Ini Syarat & Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023Berikut syarat dan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan di 2023 ini.
Baca lebih lajut »
Beda Menkes, DJSN & Bos BPJS Kesehatan Soal Hapus Kelas 1,2,3Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menolak penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »