Maldives Longgarkan Aturan Pelancong Asing, Tak Perlu Lagi Tes PCR TempoTravel
TEMPO.CO, Jakarta - Maldives atau Maladewa telah menghilangkan persyaratan pemeriksaan pra-kedatangan untuk pelancong asing yang divaksinasi. Aturan baru yang mulai berlaku pada 5 Maret itu akan menghilangkan tes PCR pada saat kedatangan dan membuatnya lebih mudah dari sebelumnya untuk mengunjungi pulau surga, menurut Kementerian Pariwisata untuk Maladewa.
Wisatawan juga harus menunjukkan bukti tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam setelah check-out dari wisma di pulau berpenghuni mana pun.Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat atau CDC saat ini mengklasifikasikan Maladewa sebagai tujuan 'Level 4', menunjukkan tingkat penularan Covid-19 yang 'sangat tinggi' di negara itu dan memperingatkan orang Amerika untuk menghindari bepergian ke sana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Tes PCR Dicabut, Pelaku Usaha Kota Bandung Diminta Pakai PeduliLindungi |Republika OnlineAplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mendetesi penyebaran Covid=19
Baca lebih lajut »
Belum Semua Bandara Hapus Aturan Tes Antigen dan PCR, Kemenhub Buka Suara | Ekonomi - Bisnis.comKementerian Perhubungan buka suara terhadap informasi yang beredar di media massa maupun media sosial terkait belum berlakunya syarat penghapusan tes PCR dan Antigen di sejumlah bandara.
Baca lebih lajut »
Aturan Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Diprediksi NaikPemberlakuan perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR, diyakini pihak Bandara RHF Tanjungpinang mendongkrak jumlah penumpang pesawat komersil.
Baca lebih lajut »
Aturan Tes PCR dan Antigen Dihapus, Pelaku Perjalanan Domestik Serbu Bandara Soetta - tvOneDi bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang domestik hari ini lebih dari 49.000. Jumlah merupakan rekor tertinggi jumlah penumpang di hari kerja selama pandemi. - tvOne
Baca lebih lajut »
Syarat PCR dan Antigen Tidak Wajib untuk Pelaku Perjalanan Per 8 Maret 2022Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 efektif mulai 8 Maret 2022.
Baca lebih lajut »
Pelanggan KA Jarak Jauh sudah tidak Diwajibkan Antigen/PCRPENGGUNA kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat boarding. Hal itu berlaku mulai Rabu (9/3/2022).
Baca lebih lajut »