Malaysia masih tetap melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan.
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Pemerintah Malaysia mengizinkan penyelenggaraan upacara perkawinan bagi penganut bukan Islam pada fase Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan dengan kehadiran tamu dibatasi tidak boleh melebihi 20 orang.
Upacara perkawinan ini, ujar dia, menyesuaikan kapasitas rumah ibadah atau Persatuan Agama Bukan Islam dan jarak sosial. "Upacara perkawinan perlu mematuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Majelis Keselamatan Negara dan Kementerian Kesehatan Malaysia ," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Malaysia izinkan upacara perkawinan non-MuslimPemerintah Malaysia mengizinkan penyelenggaraan upacara perkawinan bagi penganut bukan Islam (non-Muslim) pada fase Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) dengan kehadiran tamu dibatasi tidak boleh melebihi 20 orang.
Baca lebih lajut »
Non-Muslim Masih Boleh Kunjungi Makam Sahabat Umm Haram |Republika OnlineMakam Umm Haram di Siprus masih terbuka untuk non-Muslim.
Baca lebih lajut »
Dubai Izinkan Turis Asing Masuk 7 Juli |Republika OnlineWarga Dubai dapat bepergian ke luar negeri mulai 23 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Semarang Izinkan Tempat Wisata dan Hiburan Kembali Buka |Republika OnlineWali Kota Semarang mengizinkan tempat karaoke buka kembali.
Baca lebih lajut »
Depok Belum Izinkan Mal Gelar Acara Libatkan Banyak Orang |Republika OnlinePara tenant tak boleh gelar diskon besar yang dapat menarik banyak pengunjung.
Baca lebih lajut »
Muslim Ontario Sambut Pembukaan Masjid Barrie |Republika OnlineMuslim Ontario tak menggelar sholat berjamaah sejak pertengahan Maret.
Baca lebih lajut »