Mal akan tetap buka dengan full kapasitas, namun tetap diwajibkan memerhatikan protokol kesehatan. Simak selengkapnya:
Aturan itu tertuang di Inmendagri 67 Tahun 2021 yang mengatur DKI Jakarta PPKM level 1. Mal akan tetap buka dengan full kapasitas, namun tetap diwajibkan memerhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, rumah makan yang berada di luar area mal juga diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Untuk restoran atau kafe yang jam operasionalnya mulai pukul 18.00 WIB dapat beroperasi hingga 00.00 waktu setempat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pastikan Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru, Polisi Sisir Kafe dan Mal di Jakarta | merdeka.comAktivitas masyarakat Jakarta akan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB pada Jumat 31 Desember .
Baca lebih lajut »
Hilang Izin Mal-Wisata Bila PeduliLindungi Tak TerpasangFasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata dan pusat keramaian lainnya wajib memasang aplikasi PeduliLindungi.
Baca lebih lajut »
Kanopi Mal Metropolis Tangerang Ambruk karena Hujan Deras dan Angin KencangSelain merubuhkan kanopi Metropolis Town Square, angin kencang juga menyebabkan atap pintu masuk parkir mobil TangCity Mal berterbangan.
Baca lebih lajut »
DPRD Nilai Disiplin Penggunaan PeduliLindungi di Mal Surabaya Menurun | merdeka.comJosiah mengaku, saat berkunjung ke salah satu mal terbesar di Surabaya, diketahui banyak pengunjung yang kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun petugas justru malah mempersilakan pengunjung masuk mal.
Baca lebih lajut »
Plafon Mal di Tangerang Ambruk Diterpa Angin Kencang, Pengunjung Panik Selamatkan Diri!Hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Tangerang, Banten, Kamis (23/12) sore menyebabkan plafon di sebuah mal ambruk.
Baca lebih lajut »