Syarat masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia makin longgar. Pelonggaran dilakukan saat Corona di RI sudah mulai terkendali.
ke Indonesia makin longgar. Pelonggaran dilakukan saat Corona di RI sudah mulai terkendali.
a. PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Update Corona RI 5 April Tambah 2.282 Kasus Baru, Meninggal 72Jumlah kasus virus Corona bertambah 2.282 kasus pada Selasa (5/4/2022), sehingga total menjadi 6.023.924. Pasien sembuh bertambah 7.241, meninggal 72.
Baca lebih lajut »
Ikatan Dokter Indonesia Sudah Tak Sesuai Tujuan, Anggota Komisi IX DPR RI Minta IDI DibubarkanBubarkan saja IDI. Ngapain, cuma organisasi profesi kok, dan IDI itu cuma memberikan rekomendasi,' kata Irma.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, PPLN Masuk RI Tak Perlu Tes PCR, Kecuali Ada Gejala Covid-19'PPLN wajib mematuhi ketentuan prokes yang ditetapkan oleh pemerintah, dan diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangtan'.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Masuk RI Lewat 10 Bandara Ini | merdeka.comDirektorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia di 10 bandara internasional.
Baca lebih lajut »
Polri Buka Penerimaan Lagi, Cek Syarat dan Cara Daftar Polisi 2022Simak syarat, mekanisme, dan cara daftar polisi 2022 berikut ini. Ada link nya juga daftarpolisi
Baca lebih lajut »
Mau Mudik Naik Kereta Api, Cek Syarat Terbaru di SiniPelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksin dosis tiga atau booster mendapat banyak kemudahan saat mudik nanti.
Baca lebih lajut »