MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya legal opinion (LO) yang dikeluarkan oleh oknum Kejati Sulteng terkait IUP Nikel
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya legal opinion yang dikeluarkan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait Izin Usaha Pertambangan nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga menyimpang.
"Pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat, apalagi dijadikan dasar penerbitan izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah," tegasnya. "MAKI menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan perkara dugaan penyimpangan penerbitan legal opinion Kejati Sulteng terkait dugaan penambangan ilegal. MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya legal opinion Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang belaku dan diduga terjadi penyimpangan," ujarnya.
Boyamin mengungkapkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi mineral nikel terbesar di dunia dengan potensi terbesar berada di jantung Pulau Sulawesi dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Untuk itu, Pemerintah Indonesia terus menggenjot pertumbuhan industri pertambangan nikel dimulai dari hulu hingga hilir. Pada akhir 2021 tercatat telah terbit 293 izin usaha pertambangan dengan komoditas nikel di seluruh Pulau Sulawesi .
Pada tahun 1909 EC Abendanon seorang ahli geologi berkebangsaan belanda juga menemukan bijih nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sejak penemuan awal ini eksplorasi nikel terus dilakukan di wilayah pegunungan Verbeek hingga ke Sulawesi Tenggara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejati Jatim Terima Lagi Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan dari PoldaPenyerahan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan dari polda ke Kejati Jatim itu adalah untuk ketiga kalinya.
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa Kepala Proyek Tol Japek Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi WaskitaKejagung mendalami upaya merintangi penyidikan di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Baca lebih lajut »
Kejagung Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Pejabat WaskitaKejaksaan Agung memeriksa pejabat Waskita Karya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.
Baca lebih lajut »
Usut Dugaan Perintangan Penyidikan, Kejagung Periksa Pejabat Waskita KaryaKejagung periksa pejabat PT Waskita Karya diduga merintangi penyidikan kasus pidana penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya & PT Waskita Beton Precast.
Baca lebih lajut »
2 Meninggal Dunia, Kejati Jatim Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Waduk WiyungKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi aset berupa Waduk Persil 39 di Kelurahan Babatan Kejaksaan Tinggi (Kejati)...
Baca lebih lajut »
Kejagung: Pejabat Waskita Karya Kondisikan Jawaban Saksi Kasus KorupsiKejagung tengah mengusut upaya merintangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Baca lebih lajut »