Lee Yeol Eum menangkap tiga kerang raksasa, spesies langka yang dilindungi.
berurusan dengan hukum di Thailand. Ia menjadi tersangka mengonsumi kerang yang dilindungi di negara tersebut.Shooting acara itu dilakukan di Taman Nasional Hat Chao Mai, Thailand, pada Maret lalu.
Menurut Kepala Taman Nasional Hat Chao Mai, Narong Kongeiad, polisi menjadikan Lee sebagai tersangka, pada Rabu . Ia dikenai pasal melanggar hukum karena berburu kerang raksasa itu.“Yang bertanggung jawab adalah aktris yang menangkap kerang itu karena dia secara langsung melanggar hukum. Orang lain yang terlibat dalam kejadian itu juga bisa dikenai hukuman,” kata Narong Kongeiad.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aktris Korea Ini Terancam Dihukum Lima Tahun PenjaraAktris Korea Lee Yeol-eum terancam dipenjara usai membintangi Law Of The Jungle
Baca lebih lajut »
Tangkap Kerang Raksasa Langka, Aktris Korsel Terancam 5 Tahun PenjaraAktris Lee Yeol-eum dianggap melanggar undang-undang perlindungan satwa liar Thailand saat mengikuti program 'Law of the Jungle'.
Baca lebih lajut »
BTS Jadi Artis Korea Pertama yang Diabadikan di Walk of Fame DubaiBTS jadi artis Korea pertama dalam sejarah yang namanya akan diabadikan di Walk of Fame Dubai.
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan Tukang Bubur Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah di BogorPenyidik Polres Bogor menetapkan tukang bubur berinisial H alias Y alias Yanto sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan di Megamendung, Bogor. pembunuhan
Baca lebih lajut »
100 panda di Chengdu jadi duta di beberapa negaraSebanyak 100 panda yang merupakan satwa endemik Provinsi Chengdu, China, kini menjadi duta di sejumlah negara, termasuk sepasang di Indonesia untuk aktivitas ...
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Anak di MegamendungTersangka membunuh korban berusia 7 tahun dengan cara merendam di bak berisi air. Korban sempat melawan saat diajak berciuman dengan pelaku.
Baca lebih lajut »