Majelis Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI, GP Ansor: Sudah Tepat
PIKIRAN RAKYAT – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan terhadap enam anggota Front Pembela Islam pada Jumat, 18 Maret 2022, menurut Gerakan Pemuda Ansor adalah keputusan yang tepat.
Ia mewakili GP Ansor mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan yang ditetapkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Baca Juga: Jadwal Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persib Bandung, Kondisi Dua Striker Diungkap Robert Alberts Dalam keterangan tertulis, Sabtu 19 Maret 2022, Abdul menilai secara SOP tindakan tegas yang dilakukan dua polisi tersebut tidak ada yang salah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Vonis 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Hakim Bebaskan Briptu Fikri dan Ipda YusminLalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Baca lebih lajut »
Alasan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPIGELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killin...
Baca lebih lajut »
GP Ansor Apresiasi Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Penembakan Laskar FPIGerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memutus bebas dua terdakwa kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Baca lebih lajut »
Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPIPutusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa penembakan anggota FPI, dinilai janggal.
Baca lebih lajut »
Alasan Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Reat Area KM 50Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan. TempoMetro
Baca lebih lajut »