Majelis hakim berpendapat persidangan kasus Brigadir J dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan murah.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjawab permintaan dari tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer mengenai persidangan kliennya dengan terdakwa lain untuk dipisah.
Ronny menjelaskan alasannya yakni ketika sidang kliennya dan tersangka lainnya digabung, tidak bisa leluasa dalam bertanya dan mengonfirmasi. Mendengar permintaan itu, Majelis Hakim memberikan tanggapan kepada permintaan yang dilayangkan tim penasihat hukum dari Bharada E. Selain itu, Majelis Hakim juga menganggap bahwa sidang masih bisa berjalan meskipun ketiga terdakwa digabungkan dalam persidangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Alasan Hakim Gabungkan Sidang Penguak Fakta Eliezer dengan 2 Terdakwa Lain!Majelis hakim mempertimbangkan alasan, mengejar efisiensi waktu persidangan dalam pemeriksaan para saksi dan rangkaian sidang.
Baca lebih lajut »
Penggabungan Pemeriksaan Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, & Ricky Rizal Timbulkan Pro-Kontra!Meski Majelis Hakim sudah memutuskan, agenda sidang ini mengundang sejumlah tanya.
Baca lebih lajut »
Megawati Ungkap Alasan Bung Karno Bentuk LemhanasMegawati menyampaikan dibentuknya Lemhanas agar terbangun persaudaraan anak bangsa se-Indonesia. Dan juga dapat mengantisipasi kalau terjadi dinamika selain internal, maupun eksternal yang terjadi di belahan dunia.
Baca lebih lajut »
Hukum Mati Tentara Asing di Ukraina, Hakim Pro-Rusia DiserangKorban merupakan hakim pro-Rusia yang menjatuhkan hukuman mati pada tiga tentara asing di Ukraina
Baca lebih lajut »
Pemeriksaan 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Digabung, LPSK: Hakim Punya PertimbanganMenurut LPSK, seharusnya sebagai “justice collaborator”, sidang Eliezer digelar terpisah.
Baca lebih lajut »
Kenapa Nih? Ramai 185 Negara Kecam Amerika SerikatAS mendapat kecaman keras dari 185 negara di Majelis Umum PBB.
Baca lebih lajut »