Sidang pembacaan putusan untuk kasus Ambulans milik DPC Partai Gerindra pembawa batu dalam kericuhan 21-22 Mei dan melibatkan lima orang terdakwa di ...
Terdakwa kasus Ambulans pembawa batu pada demo ricuh 21-22 Mei keluar dari ruang Sidang Oemar Seno Adji I setelah terjadi penundaan sidang, Selasa . Jakarta - Sidang pembacaan putusan untuk kasus Ambulans milik DPC Partai Gerindra pembawa batu dalam kericuhan 21-22 Mei dan melibatkan lima orang terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda karena majelis hakim belum lengkap.
"Hakimnya hanya dua dan satu berhalangan sehingga ditunda karena harus musyawarah lagi dan itu membutuhkan anggota majelis hakim lengkap," kata Nurhayati, salah satu anggota tim Penasehat Hukum kelima terdakwa ambulans 21-22 Mei saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Seharusnya sidang pembacaan putusan dilakukan pada Selasa pukul 16.00 WIB ruang sidang Oemar Seno Adji I namun akibat tidak lengkapnya anggota Majelis Hakim maka sidang diputuskan untuk ditunda hingga Kamis oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto.Penundaan sidang tersebut telah disetujui oleh pihak Penasehat Hukum dan juga Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri sidang itu.
Kelima orang itu adalah Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha dari kader Gerindra asal Tasikmalaya.Berdasarkan keterangan penasehat hukum, kelima orang tersebut dituntut Pasal 218 KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama empat bulan.Sebelumnya pada pembacaan dakwaan dibacakan tiga dakwaan alternatif yaitu Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP, lalu Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Inggris Tangkap 21 Aktivis IklimPenahanan ini terjadi di awal gerakan pembangkangan sipil damai selama dua pekan.
Baca lebih lajut »
Tantangan Kurikulum Pendidikan Abad Ke-21Jadi, STEM dan HOTS hanyalah sebuah model pedoman yang bukan dianggap mampu menjawab tantangan, melainkan bagaimana proses pengaplikasiannya.
Baca lebih lajut »
Satgas 115 musnahkan 21 kapal ikan ilegal di KalbarSatuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dengan ...
Baca lebih lajut »
Susi Pudjiastuti Pimpin Penenggelaman 21 Kapal Asing Pencuri IkanSusi Pudjiastuti menegaskan, penenggelaman kapal asing--mayoritas dari Vietnam--untuk memberikan efek jera bagi pencuri ikan di perairan Indonesia.
Baca lebih lajut »
Menteri Susi Pimpin Penenggelaman 21 Kapal Asing Pencuri IkanPenenggelaman dilakukan dengan cara melubangi bagian lambung kapal dan mengisinya dengan air laut, sehingga KM tersebut tenggelam dengan sendirinya.
Baca lebih lajut »
Satgas 115 Musnahkan 21 Kapal Ikan Ilegal di KalbarPemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari pemusnahan 42 kapal ilegal.
Baca lebih lajut »