Main Proyek, 2 Jaksa Divonis 4 dan 1,5 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Main Proyek, 2 Jaksa Divonis 4 dan 1,5 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Dua jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek di Kota Yogyakarta menerima vonis berbeda hari Rabu (20/5). Jaksa Eka Safitra menjalani persidangan terlebih dahulu, dalam agenda yang dilakukan seca

“Kami menyatakan banding,” kata Wawan Yunarwanto, koordinator Jaksa KPK dalam perkara ini.

Kamba menggarisbawahi pernyataan hakim yang menerima hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Diantara yang patut dicatat dari pernyataan hakim adalah bahwa tindakan kedua jaksa mencoreng nama institusi Kejaksaan Agung. “Inspektorat selama ini tersandera oleh kepentingan-kepentingan. Tidak mungkin lembaga ini menginspeksi pimpinannya sendiri, dalam hal ini kepala daerah. Ke depannya, bisa saja inspektorat itu diperkuat, sehingga bisa memeriksa kepala daerah. Artinya bisa saja inspektorat ini ada dibawah undang-undang, mirip dengan lembaga Ombudsman yang memiliki undang-undang sendiri,” tambah Kamba.

Secara total, ketika ditangkap Jaksa Eka Safitra baru menerima uang sekitar Rp 221 juta. Uang itu diserahkan kontraktor pemenang proyek, yang sebenarnya tidak memerlukan peran kedua jaksa untuk memenangkan tender.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Kejari Yogya Divonis 4 Tahun Bui terkait Kasus TP4DJaksa Kejari Yogya Divonis 4 Tahun Bui terkait Kasus TP4DJaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra divonis empat tahun penjara dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019.
Baca lebih lajut »

Surat Edaran Jaksa Agung Terkait Covid-19 Dinilai Beri Kepastian HukumSurat Edaran Jaksa Agung Terkait Covid-19 Dinilai Beri Kepastian HukumKejaksaan Agung memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19. JaksaAgung
Baca lebih lajut »

Cek Pembelian APD di Sarolangun, Jaksa belum Temukan KejanggalanCek Pembelian APD di Sarolangun, Jaksa belum Temukan Kejanggalan'Untuk yang sudah kita belanjakan lebih kurang mencapai Rp1,7 miliar. Jadi masih terdapat beberapa item APD yang belum dibeli,' jelasnya.
Baca lebih lajut »

Yasonna, Sri Mulyani dan Jaksa Agung Hadiri Sidang Perppu Corona di MKYasonna, Sri Mulyani dan Jaksa Agung Hadiri Sidang Perppu Corona di MKMenkum HAM Yasonna Laoly bersama Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri sidang lanjutan Perppu Corona di Mahkamah Konstitusi. PerppuCorona
Baca lebih lajut »

Terima Suap, Jaksa Kejari Yogyakarta Dihukum 4 Tahun PenjaraTerima Suap, Jaksa Kejari Yogyakarta Dihukum 4 Tahun PenjaraEka terbukti menerima suap proyek rehabilitasi saluran air bersih di Jalan Dr Supomo, Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Baca lebih lajut »

Gaya Main, Emas Olimpiade dan Juara Dunia Owi Disorot BWFGaya Main, Emas Olimpiade dan Juara Dunia Owi Disorot BWFKeputusan Tontowi Ahmad untuk menggantung raket di usia 32 tahun disorot BWF. Gaya main, prestasi emas bulu tangkis Olimpiade...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-07 17:10:16