Mahkamah Konstitusi: Tidak Semua Mantan Narapidana Bisa Jadi Caleg
PIKIRAN RAKYAT - Beredarnya informasi mengenai keanggotaan legislatif baik Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , dan Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadikan dilema konfrontasi bagi berbagai kalangan pihak.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 tentang UU Pemilihan Umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Nama Intel BIN Diduga Bocor, Indonesia Disindir Jadi Negara Open Source - Pikiran-Rakyat.comDaftar nama intel Badan Intelijen Nasional (BIN) diduga diretas dan bocor. Indonesia disebut negara open source.
Baca lebih lajut »
Didakwa Rugikan Negara Rp78,8 Triliun, Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi - Pikiran-Rakyat.comSurya Darmadi didakwa atas tuduhan korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau 2002-2004 serta didakwa pencucian uang
Baca lebih lajut »
Lirik dan Terjemahan Lagu A Million Dreams, OST The Greatest Showman - Pikiran-Rakyat.comFilm The Greatest memiliki OST A Million Dreams, simak lirik lagu dan terjemahannya di sini, berikut selengkapnya.
Baca lebih lajut »
PBB Ungkap Butuh Lebih dari 300 Tahun untuk Mencapai Kesetaraan Gender - Pikiran-Rakyat.comPBB merilis laporan terbaru yang mengungkapkan bahwa dunia butuh lebih dari 300 tahun untuk mencapai kesetaraan gender.
Baca lebih lajut »
Pengertian Toxic Positivity, Selalu Berpikir Positif Ternyata Punya Dampak Negatif - Pikiran-Rakyat.comSimak pengertian dari toxic positivity. Istilah untuk mereka yang selalu berpikir positif namun justru merugikan.
Baca lebih lajut »