Sejumlah gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Hal itu disampakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin .
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Gibran sendiri mengakui sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai cawapres. Namun keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.Kordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Kerakyatan, Ahmad Nurhadi meminta Mahkamah Konstitusi berhati-hati dalam memutus perkara uji materil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden hari ini, Senin . Menurut dia, terhadap uji materil tersebut independensi MK tengah diuji.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP Duga Ada Pihak yang Menjebak Jokowi Terkait Gugatan Batas Usia Capres-CawapresNama Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perbincangan publik belakangan ini dan dipelesetkan 'Mahkamah Keluarga'.
Baca lebih lajut »
Apa Pun Putusannya, PSI Siap Hormati Mahkamah KonstitusiPartai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati apa pun yang menjadi putusan dari MK soal syarat usia minimal capres dan cawapres.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Permohonan Uji Materiil Mengenai Usia Capres/Cawapres, PSI Akan Hormati PutusannyaBerita Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Permohonan Uji Materiil Mengenai Usia Capres/Cawapres, PSI Akan Hormati Putusannya terbaru hari ini 2023-10-16 02:02:47 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Mahkamah KonstitusiBerita Mahkamah Konstitusi terbaru hari ini 2023-10-09 11:15:47 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
173 Advokat Peradi Ikut Bimtek PHPU yang Digelar Mahkamah KonstitusiJPNN.com : Sejumlah advokat Peradi mengikuti bimbingan teknis PHPU yang diadakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »