Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden, menegaskan hak semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon.
Selalu diperlukan para pejuang dan pencinta demokrasi yang berjaga di garis depan, agar demokrasi tak dikebiri penguasa lancung, agar demokrasi terus maju ke depan. Selamat datang (kembali) daulat rakyat! Hadiah Tahun Baru 2025 untuk perkembangan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran signifikan akhir-akhir ini.
Akhirnya demokrasi konstitusional (kembali) menjadi cara dan tujuan dari kehidupan berbangsa dan bernegara dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, 2 Januari 2025, yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (Putusan Mahkamah Konstitusi yang diketuai Suhartoyo menyebutkan, “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” (hal 277) Pasal 222 Undang-Undang No 7/2017 yang diuji materi berbunyi, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.” Selanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan, pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden; kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional (hal 275-276).Dengan demikian, menurut pertimbangan MK, “rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945” (hal 274-275)
Demokrasi Mahkamah Konstitusi Ambang Batas Pencalonan Presiden Partai Politik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran EtikHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca lebih lajut »
Beberapa Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenMahkamah Konstitusi Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Cabut Persyaratan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengacu pada persentase kursi DPR RI atau suara nasional dari pemilu sebelumnya. MK menilai, ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional partai politik, terutama partai politik baru.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Persentase Pengusulan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara hakim, dengan dua hakim berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian dan menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan kursi di DPR atau persentase suara nasional.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan PresidenPakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Dr. Yance Arizona memuji kekuatan dalil mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang membuat Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.
Baca lebih lajut »