Mahkamah Agung Brazil Tolak Permohonan Bolsonaro untuk Kembali Paspor

Politik Internasional Berita

Mahkamah Agung Brazil Tolak Permohonan Bolsonaro untuk Kembali Paspor
Jair BolsonaroDonald TrumpPelantikan
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 105 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 62%
  • Publisher: 63%

Mahkamah Agung Brazil menolak permohonan mantan presiden Jair Bolsonaro untuk mengembalikan paspornya sementara agar ia dapat menghadiri pelantikan Presiden terpilih AS Donald Trump. Hakim Alexandre de Moraes menyatakan bahwa Bolsonaro tidak memegang posisi yang memungkinkan dia mewakili Brazil pada acara tersebut dan belum cukup membuktikan dirinya diundang.

Mahkamah Agung Brazil pada hari Kamis (16/1) menolak permohonan mantan presiden Jair Bolsonaro untuk mengembalikan paspornya sementara agar ia dapat menghadiri pelantikan Presiden terpilih AS Donald Trump di Washington minggu depan. Hakim Alexandre de Moraes, yang sering disebut Bolsonaro sebagai musuh pribadinya, menyatakan dalam putusan tersebut bahwa Bolsonaro saat ini tidak memegang posisi yang memungkinkan dia mewakili Brazil pada acara tersebut.

Hakim Moraes juga menyatakan bahwa mantan presiden tersebut belum cukup membuktikan kepada pengadilan bahwa dia telah diundang untuk menghadiri pelantikan.Bolsonaro, yang sedang menjalani beberapa penyelidikan luas termasuk dugaan berupaya untuk tetap menjabat meskipun kalah dalam pemilu, paspornya disita oleh polisi federal Februari lalu karena dianggap berisiko melarikan diri. Mantan presiden tersebut membantah tuduhan-tuduhan yang dihadapkannya. Bolsonaro meminta izin untuk meninggalkan negara itu mulai dari tanggal 17 hingga 22 Januari untuk menghadiri upacara pelantikan pada 20 Januari dan sebuah pesta usai pelantikan yang diselenggarakan masyarakat Hispanik. Bolsonaro, seorang pengagum Trump yang vokal, menyatakan di akun media sosialnya pada 8 Januari bahwa dia “sangat senang dengan undangan ini.” “Saya akan mewakili kelompok konservatif, sayap kanan, orang-orang baik, masyarakat Brazil di Amerika Serikat, jika Tuhan mengizinkan,” kata Bolsonaro.Pengacara Bolsonaro tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari Associated Press setelah keputusan pengadilan itu. Ketika de Moraes meminta bukti undangan dari pengacara Bolsonaro pada hari Sabtu, mereka meneruskan surat undangan yang ditandatangani oleh ketua panitia pelantikan Steve Witkoff dan Kelly Loeffler. Meskipun demikian, de Moraes beralasan bahwa Bolsonaro belum cukup membuktikan dirinya diundang dalam pelantikan tersebut. Dalam putusan tersebut, de Moraes mengikuti rekomendasi Jaksa Agung Paulo Gonet, yang mengatakan pada hari Rabu bahwa kepentingan pribadi Bolsonaro dalam perjalanan tersebut tidak melebihi kepentingan publik dalam melarang bepergian ke luar negeri. De Moraes mengatakan Bolsonaro tetap berisiko melarikan diri dan menambahkan bahwa dia telah menganjurkan agar para pendukungnya yang menghadapi masalah hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan kesetiaan politik mereka harus meninggalkan negara itu dan mencari suaka. Ratusan pendukung Bolsonaro yang terlibat dalam kerusuhan 8 Januari 2023 di ibu kota Brazilia telah meninggalkan Brazil untuk menghindari penuntutan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Jair Bolsonaro Donald Trump Pelantikan Mahkamah Agung Brazil Paspor

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Persekutuan Keluarga Kristiani Mahkamah Agung RI Rayakan Natal 2024Persekutuan Keluarga Kristiani Mahkamah Agung RI Rayakan Natal 2024Persekutuan Keluarga Kristiani Mahkamah Agung RI memperingati Hari Natal 2024 dengan ibadah dan perayaan Natal yang bertema 'Mari Sekarang Kita Pergi ke Betlehem' pada 22 Desember 2024. Acara yang berlangsung di Balairung Gedung Mahkamah Agung Jakarta ini dihadiri oleh hakim agung, hakim AD HOC, ratusan ASN Mahkamah Agung, dan warga Kristiani di seluruh Indonesia melalui daring.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung Prancis Kuatkan Vonis Bersalah SarkozyMahkamah Agung Prancis Kuatkan Vonis Bersalah SarkozyMahkamah Agung Prancis mengukuhkan putusan bersalah terhadap mantan Presiden Nicolas Sarkozy dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan pengaruh.
Baca lebih lajut »

McConnell Desak Mahkamah Agung Tolak Upaya TikTok Blok Undang-undang LaranganMcConnell Desak Mahkamah Agung Tolak Upaya TikTok Blok Undang-undang LaranganKetua Partai Republik di Senat AS, Mitch McConnell, mendesak Mahkamah Agung AS untuk menolak upaya TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, untuk memblokir undang-undang yang memaksa aplikasi video pendek itu dijual. Jika tidak, TikTok akan dilarang atas dasar keamanan nasional.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT CIA, Ahli Waris Kemal Idris Menang Gugatan Rumah WarisanMahkamah Agung Tolak Kasasi PT CIA, Ahli Waris Kemal Idris Menang Gugatan Rumah WarisanGugatan kasasi terkait rumah warisan keluarga Kemal Idris, yang diduga diperjualbelikan secara ilegal, dimenangkan oleh ahli warisnya di Mahkamah Agung. Putusan ini menegaskan keadilan yang telah ditegakkan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebelumnya.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung, Kemenkumham, dan JICA Perpanjang Kerja SamaMahkamah Agung, Kemenkumham, dan JICA Perpanjang Kerja SamaKerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, investasi, dan bisnis di Indonesia melalui berbagi ilmu dan wawasan hukum internasional
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung AS Setuju Banding TiktokMahkamah Agung AS Setuju Banding TiktokRegulator khawatir data pengguna Tiktok yang sensitif bisa dipaksa oleh Pemerintah China. Nasib platform Tiktok di Amerika Serikat dipertanyakan menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joe Biden. Mahkamah Agung AS akan mendengarkan argumen lisan Tiktok pada 10 Januari 2025 terkait bandingnya terhadap undang-undang federal yang kemungkinan melarang aplikasi tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 16:02:26