Mahkamah Agung AS mempercepat sidang gugatan atas tantangan yang diajukan oleh ByteDance, pemilik TikTok, terhadap undang-undang pelarangan platform tersebut. Gugatan ini muncul akibat kekhawatiran keamanan nasional terkait kepemilikan TikTok oleh perusahaan China dan potensi akses China terhadap data pengguna Amerika.
Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mempercepat sidang gugatan atas tantangan yang diajukan oleh perusahaan China ByteDance — pemilik TikTok — terhadap undang-undang baru yang akan melarang platform media sosial itu atas dasar keamanan nasional . TikTok, platform media sosial paling populer di Amerika Serikat, telah menjadi bagian dari budaya Amerika.
Namun, kepemilikan platform itu di China dan potensi akses negara itu ke semua data pribadi serta kemampuannya untuk membentuk opini publik bagi para penggunanya di Amerika mendorong Kongres untuk melarangnya. Kongres mengesahkan RUU pelarangan tersebut dan tanpa keberatan, mosi untuk mempertimbangkannya kembali diajukan. Hal tersebut terjadi meskipun kepala eksekutif TikTok, Shou Zi Chew, mengimbau para pengguna platformnya di Amerika untuk melawan undang-undang tersebut.Jika Mahkamah Agung AS tidak menangguhkan berlakunya undang-undang tersebut, ByteDance, perusahaan China yang memiliki TikTok, akan kehilangan akses ke pasar terbesarnya mulai tanggal 19 Januari mendatang, kata Alan Rozenshtein, guru besar hukum di University of Minnesota. “Dengan asumsi Mahkamah Agung menegakkan berlakunya hukum tersebut, kecuali pemerintahan Trump dapat menemukan solusi — yang saya ragukan kemampuannya — pilihannya adalah menjual TikTok atau menghadapi larangan di Amerika Serikat,” ujar Rozenshtein. Baik Presiden Joe Biden maupun Presiden terpilih Donald Trump mendukung larangan tersebut. Namun, Trump mengungkapkan perubahan sikapnya baru-baru ini setelah video kampanyenya selama pemilihan tahun lalu tampil baik di TikTok.Dalam kesempatan itu Trump mengatakan, “Mereka menunjukkan kepada saya bagan dan itu adalah sebuah rekor. Sangat indah untuk dilihat. Dan ketika saya melihatnya, saya mengatakan, ‘Mungkin kita harus membiarkan ini (TikTok) untuk sementara waktu.’”Para hakim agung akan mempertimbangkan argumen keamanan nasional dengan jaminan konstitusional atas kebebasan berbicara bagi anak perusahaan ByteDance di Amerika dan sekitar 170 juta penggunanya di Amerika Serikat, jelas Profesor Rozenshtein, seraya menambahkan: “Itulah salah satu dimensi konflik. Namun dalam arti lain, ini juga merupakan pertarungan dalam kebebasan berbicara itu sendiri karena satu hal yang diperdebatkan pemerintah adalah bahwa salah satu bahaya kepemilikan TikTok oleh China adalah karena pemerintah China akan dapat memanipulasi algoritme dan karenanya mendistorsi kebebasan berbicara itu sendiri.” Investor Kanada Kevin O’Leary mengatakan bahwa ia telah memberi tahu Presiden terpilih Trump bahwa ia hampir mencapai kesepakatan untuk membeli aset TikTok di AS yang akan menyelamatkannya dari larangan. Kevin O’Leary mengungkapkan, “Saya ingin memberi tahu dia, dan juga orang lain di kabinetnya, bahwa kami sedang melakukan ini (negosiasi) dan kami akan membutuhkan bantuan mereka.” Trump telah meminta Mahkamah Agung untuk menunda kasus itu sehingga dia dapat menegosiasikan penjualan platform tersebut setelah pelantikannya yang kedua pada tanggal 20 Januari — sehari setelah larangan terhadap TikTok mulai berlaku
Tiktok Bytedance China AS Mahkamah Agung Larangan Keamanan Nasional Kebebasan Berbicara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT CIA, Ahli Waris Kemal Idris Menang Gugatan Rumah WarisanGugatan kasasi terkait rumah warisan keluarga Kemal Idris, yang diduga diperjualbelikan secara ilegal, dimenangkan oleh ahli warisnya di Mahkamah Agung. Putusan ini menegaskan keadilan yang telah ditegakkan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Warga Korban Pencemaran PT Rayon Utama MakmurMahkamah Agung mengabulkan gugatan warga Desa Gupit yang terdampak pencemaran lingkungan PT Rayon Utama Makmur. Warga berharap putusan MA berisi sanksi dan hukuman tegas bagi perusahaan tekstil tersebut.
Baca lebih lajut »
TikTok Denda US$ 10 Juta oleh Mahkamah Agung VenezuelaMahkamah Agung Venezuela menjatuhkan denda US$ 10 juta kepada TikTok karena dianggap lalai dalam mencegah challenge video yang diduga menyebabkan kematian tiga anak.
Baca lebih lajut »
DOJ Minta Mahkamah Agung Tolak Permintaan Trump Menunda Penerapan UU TikTokDepartemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permintaan Presiden terpilih Donald Trump untuk menunda penerapan UU yang memaksa aplikasi TikTok dijual ke pengusaha AS atau dilarang beroperasi. DOJ berpendapat bahwa kendali China atas TikTok melalui ByteDance merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional karena dapat mengumpulkan data sensitif warga Amerika dan menggiring opini publik.
Baca lebih lajut »
McConnell Desak Mahkamah Agung Tolak Upaya TikTok Blok Undang-undang LaranganKetua Partai Republik di Senat AS, Mitch McConnell, mendesak Mahkamah Agung AS untuk menolak upaya TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, untuk memblokir undang-undang yang memaksa aplikasi video pendek itu dijual. Jika tidak, TikTok akan dilarang atas dasar keamanan nasional.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung AS Setuju Banding TiktokRegulator khawatir data pengguna Tiktok yang sensitif bisa dipaksa oleh Pemerintah China. Nasib platform Tiktok di Amerika Serikat dipertanyakan menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joe Biden. Mahkamah Agung AS akan mendengarkan argumen lisan Tiktok pada 10 Januari 2025 terkait bandingnya terhadap undang-undang federal yang kemungkinan melarang aplikasi tersebut.
Baca lebih lajut »