Mahfud MD membenarkan bahwa kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan bahwa kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud mengutip dari akun Twitter pribadinya , Sabtu . “Karena menyebabkan akibat langsung, korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade dalam keteranganya dikutip, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud MD Pertanyakan Tawaran Restorative Justice untuk Kasus Mario DandyMenko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan restorative justice yang ditawarkan Kajati DKI, Reda Manthovani terkait kasus Mario Dandy Satriyo. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Mahfud Md: Kasus Mario Dandy Tak Bisa Pakai Mekanisme Restorative JusticeMenko Polhukam Mahfud Md mengatakan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David tak bisa diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Apa alasannya?
Baca lebih lajut »
Kondisi David Jadi Pertimbangan Jaksa Susun Tuntutan Kasus Mario DandyKejati DKI Reda Manthovani menjenguk kondisi David Ozora di RS. Menurutnya, kondisi David menjadi pertimbangan Jaksa menyusun tuntutan.
Baca lebih lajut »
Penampakan Cantik Anastasia Pretya Amanda di Depan Publik Seusai Terseret di Kasus Mario DandyMantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda alias APA, akhirnya muncul ke hadapan publik seusai namanya disebut-sebut sebagai 'pembisik' dalam kasus...
Baca lebih lajut »