Mahfud MD berpendapat masyarakat harus optimistis dan berprasangka baik terhadap Polri bahwa mereka mengusut kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan jalur yang benar. BrigadirJ Polri
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin . ANTARA/Tri M Ameliya.
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berpendapat masyarakat harus optimistis dan berprasangka baik terhadap Polri bahwa mereka mengusut kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan jalur yang benar . “Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur, sudahkasus ini,” ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Menurut dia, Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat, mulai dari mengusut keterangan mengenai keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo melalui pengakuan Bharada E, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, bahkan menetapkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Bahkan, beberapa di antaranya telah dipecat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM Minta Pemerintah Awasi dan Audit Kinerja di Polri |Republika OnlineKomnas HAM memberikan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD.
Baca lebih lajut »
Mantan Wakapolri Apresiasi Kapolri |Republika OnlinePolri diharapkan menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Terlibat Skenario Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, 5 Personel yang Terlibat Dibebaskan dari PatsusPihak Mabes Polri menyebut 5 personelnya yang terlibat skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibebaskan dari tempat khusus (patsus).
Baca lebih lajut »