Mahfud: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Amanat UU |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Mahfud: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Amanat UU |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

Pelibatan TNI tangani terorisme diatur dalam Perpres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan. Berbagai masukan dari berbagai kalangan sudah dihimpun untuk bahan pembahasan dengan DPR. Baca Juga “Ini merupakan amanat UU No 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Mahud menjelaskan, pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan. Dari proses tersebut kemudian telah diambil kesimpulan antara lain, terorisme adalah merupakan tindak pidana. Karena itu, kata dia, ujung tombak adalah polisi dalam rangka penegakan hukum. Kemudian, terhadap pelibatan TNI, pemerintah juga sudah membahas perdebatan definisi aksi terorisme dan eskalasi di mana dibutukan keterlibatannya. Menurut dia, selama ini TNI juga sudah terlibat, seperti di Tinombala dan Woyla. Mahfud menjelaslan, Polri tidak bisa sendirian dan ada keadaan yang hanya TNI yang bisa, seperti di tempat yang tidak ada yurisdiksi Polri.

Dia menerangkan beberapa contoh situasi di mana Polri akan kesulitan bergerak. Menurut dia, itu bisa terjadi jika terjadi tindak terorisme di Zona Ekonomi Ekslusif atau di pesawat atau kapal berbendera asing, juga di kantor-kantor kedutaan. Di sana, polisi tidak bisa masuk karena bukan teritori polisi.

“Kita sudah membatasi agar tidak terjadi eksesivitas dalam pelaksanaan, semua yang keberatan sudah kita ajak diskusi. Kita tunjukkan amanat UU dan fakta ada keterbatasan yang bisa dilakukan polisi. Kita juga tunjukkan rumusan pasal-pasalnya. Semua pihak kita dengarkan,“ kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahfud soal Pelibatan TNI: Serangan Corona Sangat MasifMahfud soal Pelibatan TNI: Serangan Corona Sangat MasifMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan pandemi virus corona tidak bisa ditangani pemerintah saja, karena itu pihaknya melibatkan TNI.
Baca lebih lajut »

Mahfud: TNI perlu dilibatkan tangani terorismeMahfud: TNI perlu dilibatkan tangani terorismeMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memandang perlu keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam situasi dan kondisi ...
Baca lebih lajut »

Pro Kontra Pelibatan TNI dalam Inpres Corona JokowiPro Kontra Pelibatan TNI dalam Inpres Corona JokowiPelibatan TNI dalam pengawasan protokol kesehatan menuai pro dan kontra. Ada yang menilai pelibatan itu menabrak UU. Namun, ada yang berpandangan lain.
Baca lebih lajut »

Istana Jawab Kritik Pelibatan TNI dalam Inpres Protokol CovidIstana Jawab Kritik Pelibatan TNI dalam Inpres Protokol CovidIstana menegaskan tak ada kewenangan TNI yang dilampaui ketika dilibatkan dalam penegakan dan pembinaan masyarakat dalam konteks protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »

KSAD Jadi Wakil Komite Penanganan Covid-19, Mahfud: Keterlibatan TNI DiperlukanKSAD Jadi Wakil Komite Penanganan Covid-19, Mahfud: Keterlibatan TNI DiperlukanKSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-06 00:21:46