Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan ...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD memberi sambutan dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa .
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menkopolhukam. Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK. Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Miliar!Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas KPK telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan
Baca lebih lajut »
Profil Albertina Ho, Dewas KPK yang Temukan Pungli di Rutan KPK Senilai Rp4 MBaru-baru ini Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menjadi perbincangan publik. Ini karena Dewas KPK berhasil menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di rutan
Baca lebih lajut »
Dewas KPK: Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan PegawaiAnggota Dewan Pengawasan KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa diduga sudah ada puluhan pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK yang terlibat dalam pemungutan liar (Pungli).
Baca lebih lajut »
KPK Telisik Dugaan Pungli di Rutan KPK yang Mencapai Rp 4 MiliarDewan Pengawas KPK diharapkan bisa menjelaskan temuan pungutan liar di rumah tahanan KPK itu secara tuntas. KPK turut diminta agar transparan dalam mengungkap temuan tersebut. Polhuk AdadiKompas Kompas58
Baca lebih lajut »
Dewas Temukan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 MiliarDewas KPK menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca lebih lajut »