Mahfud MD Tegaskan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Restorative Justice: Kajati DKI Lebay

Indonesia Berita Berita

Mahfud MD Tegaskan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Restorative Justice: Kajati DKI Lebay
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 7 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 99%

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa kasus penganiayaan oleh Mario tak bisa ditempuh dengan cara penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice.

adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa."Ini berita nya yang salah atau Kajati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice loh," kata Mahfud MD menanggapi sebuah berita dari akun Twitter Kompas TV."Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," ujarnya.

Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AG berstatus sebagai anak berkonflik hukum alias pelaku.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahfud Tegaskan Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Mario DandyMahfud MD membenarkan bahwa kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Baca lebih lajut »

Mahfud MD Pertanyakan Tawaran Restorative Justice untuk Kasus Mario DandyMahfud MD Pertanyakan Tawaran Restorative Justice untuk Kasus Mario DandyMenko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan restorative justice yang ditawarkan Kajati DKI, Reda Manthovani terkait kasus Mario Dandy Satriyo.  - Halaman 1
Baca lebih lajut »

Mahfud Md: Kasus Mario Dandy Tak Bisa Pakai Mekanisme Restorative JusticeMahfud Md: Kasus Mario Dandy Tak Bisa Pakai Mekanisme Restorative JusticeMenko Polhukam Mahfud Md mengatakan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David tak bisa diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Apa alasannya?
Baca lebih lajut »

Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Memaksakan Pemilu Ditunda akan Timbulkan Problem HukumMenkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Memaksakan Pemilu Ditunda akan Timbulkan Problem HukumMenkopolhukam Mahfud MD saat kunjungan kerja ke Sulawesi Utara pada Sabtu (18/3/2023) menegaskan akan timbul problem hukum kalau pemilu ditunda dipaksakan.
Baca lebih lajut »

Mahfud Tegaskan Kalau Pemilu Ditunda Timbulkan Problem Hukum dan Biaya Mahal | merdeka.comMahfud Tegaskan Kalau Pemilu Ditunda Timbulkan Problem Hukum dan Biaya Mahal | merdeka.comMahfud melanjutkan tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 22:49:01