Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak perlu menunggu sikap para penolak Perppu Cipta Kerja.
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak perlu menunggu sikap para penolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
"Tidak ada seorang pun yang berhak melarang pemerintah suruh menunggu seseorang yang tidak setuju, itu kalau itu memang diperlukan. Itu perlunya ada pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu .Ancaman Badai Ekonomi di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja Mahfud mengakui sikap penentangan pasti selalu ada dalam tiap pembahasan peraturan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud Sebut Perppu Cipta Kerja demi Selamatkan MasyarakatMenko Polhukam Mahfud MD menyebut Perppu Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker demi menyelamatkan perekonomian masyarakat.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Mahfud MD: Dibuat Pemerintah karena Situasi Ekonomi Global!Kata Mahfud, penerbitan Perppu mendesak karena alasan ekonomi global di tahun 2023 yang akan mengalami resesi.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja Dikritik, Mahfud MD: Jangan Masuk ke Soal Pribadi yang Tak BerhubunganMenurut Mahfud, alasan kegentingan terbitnya Perppu sepenuhnya ....
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja untuk Selamatkan PerekonomianMahfud MD mengatakan, tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari situasi ekonomi global.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dibuat karena Situasi Ekonomi GlobalMenkopolhukam Prof Mahfud MD mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah antisipasi dalam menghadapi badai ekonomi global.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja, Jam Istirahat Tidak Termasuk Waktu Kerja | merdeka.comPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja yakni 4 jam per hari.
Baca lebih lajut »