Mahfud Md Sebut Vonis Ferdy Sambo Bisa Berkurang jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo bisa diturunkan jika belum dieksekusi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru diberlakukan pada 2026 mendatang. Pasalnya, pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Selanjutnya, Ferdy Sambo divonis hukuman matiMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Februari 2023. Hakim memberikan hukuman maksimal kepada Sambo karena meniliai tak ada hal yang meringankan dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ibu Yosua Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Kalau Bisa Putri Sama dengan Ferdy SamboIbu Yosua berharap Putri Candrawathi divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana pada Yosua, sama dengan sang suami Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri CandrawathiAdapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Sebut Jaksa Tampil Sempurna, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Sekadar DramaMahfud MD menyebut vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo telah sesuai dengan rasa keadilan publik.
Baca lebih lajut »
Mahfud Md Sebut Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah TepatMahfud Md menilai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi sudah tepat.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J: Agar Tak Ada Lagi Sambo Sambo LainMajelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Sebut Sambo Ikut Tembak Brigadir JRADARSEMARANG.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyakini jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keyakinan ini didapat berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. “Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cuku
Baca lebih lajut »