Pemerintah tidak memberikan tanda persetujuan pembahasan RUU HIP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila memiliki masalah substansial dan prosedural. Pemerintah belum akan membahas RUU tersebut.
Pada 16 Juni 2020 lalu, Mahfud MD telah mengatakan pemerintah tidak mengirimkan surat presiden kepada DPR sebagai tanda persetujuan pembahasan legislasi terhadap RUU HIP. DPR adalah pihak yang mengajukan RUU HIP tersebut. Namun selain dua masalah substansi pokok, Mahfudjuga mengatakan ada masalah substansi sambilan."Dianggap RUU HIP mau menafsirkan Pancasila dan mau memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara padahal itu sudah final," tegas Mahfud.
Artinya, Mahfud menyerahkan kepada DPR soal proses politik selanjutnya RUU HIP tersebut."Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau mencabut bagaimana kehidupan bernegara kita? Jadi kacau saling cabut dan tidak selesai-selesai. Prosedurnya ada di lembaga legislatif, di DPR. Saya kira kita tunggu perkembangannya, nanti akan ada proses-proses politik yang akan menentukan nasib RUU HIP itu," jelas Mahfud.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud MD: Keliru Kalau Minta Pemerintah Mencabut RUU HIPLantaran RUU tersebut merupakan inisiatif DPR, Mahfud menyatakan kelanjutannya berada di tangan parlemen bukan pada pemerintah.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Cabut Usulan Pembahasan RUU HIP, kan DPR yang Usulkan...\n'Keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut,' katanya.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: RUU HIP punya masalah substansial dan prosedural'Dianggap RUU HIP mau menafsirkan Pancasila dan mau memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara padahal (Pancasila) itu sudah final,' tegas Mahfud. RUUHIP
Baca lebih lajut »
Tidak Cukup Ditunda RUU HIP Harus DicabutSetelah serangkaian penolakan, pemerintah akhirnya menunda pembahasan RUU HIP. Tapi langkah itu dinilai belum cukup, RUU HIP harus dicabut dari prolegnas.
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan DPR Sepakat Trisila-Ekasila Tidak Masuk RUU HIPSalah satunya, sudah disepakati pasal mengenai Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP untuk dihapus.
Baca lebih lajut »
Kelanjutan Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas Tunggu Sikap PresidenKelanjutan Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas Tunggu Sikap Presiden. Pembahasan regulasi yang menimbulkan reaksi besar masyarakat sudah ditekankan presiden untuk dimatangkan terlebih dulu lewat rapat terbatas.
Baca lebih lajut »