Mahfud Md Minta Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Diproses Lagi

Indonesia Berita Berita

Mahfud Md Minta Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Diproses Lagi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

Mahfud Md menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual pegawai Kemenkop UKM tidak bisa dikatakan Ne Bis In Idem, karena pokok perkara tersebut belum pernah disidangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta kasus kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah diproses lagi sesuai laporan korban.

Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyampaikan bahwa Rakor Kemenkopolhukam menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor yang menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara oleh Polresta Bogor yang diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual. "Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan 'Ne Bis In Idem'," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dugaan terjadinya pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM pada tahun 2019 silam membuat Kemenkop UKM bentuk tim independen. Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKMMahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKMPernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Baca lebih lajut »

Mahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM |Republika OnlineMahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM |Republika OnlineTiga dari empat tersangka menang dalam sidang praperadilan.
Baca lebih lajut »

Status Tersangka Pemerkosa Pegawai Kemenkop Gugur, Mahfud MD Berang: Penyidik Tidak ProfesionalStatus Tersangka Pemerkosa Pegawai Kemenkop Gugur, Mahfud MD Berang: Penyidik Tidak ProfesionalMahfud MD minta penyidik di kasus pemerkosa pegawai Kemenkop diperiksa imbas status tersangka mereka dicabut
Baca lebih lajut »

Status Tersangka 3 Pelaku Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop GugurStatus Tersangka 3 Pelaku Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop GugurStatus tersangka tiga orang di kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tersebut dinyatakan gugur.
Baca lebih lajut »

PN Bogor Kabulkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM DihentikanPN Bogor Kabulkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM DihentikanPN Bogor mengabulkan permohonan praperadilan tiga pegawai Kemenkop UKM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan
Baca lebih lajut »

SP3 Pemerkosaan di Kemenkop: Sempat Ditolak Mahfud, Kini Disahkan HakimSP3 Pemerkosaan di Kemenkop: Sempat Ditolak Mahfud, Kini Disahkan HakimSP3 kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM mengalami 'jatuh bangun'. Penghentian penyidikan sempat ditolak pemerintah. Kini, hakim mengesahkan kembali SP3 itu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 14:51:33