Mahfud MD tak ingin pandemi Covid-19 mengganggu jalannya kasus Eks Dirut Garuda..
iframe#player { min-height: 380px } Barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia.
"> REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta kasus mantan Direktur Utama Garuda cepat diselesaikan. Ia tegaskan, jangan sampai pandemi Covid-19 mengganggu jalannya kasus tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud MD: Kasus Penyelundupan Harley Davidson Mantan Dirut Garuda Harus DiselesaikanMahfud MD meminta berbagai kasus-kasus penyelundupan yang ditangani oleh Bea Cukai dituntaskan termasuk kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Pemerintah Tak Halangi Demo Tolak RUU HIPMenko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menolak segala tafsir terhadap Pancasila dalam RUU HIP yang diusulkan DPR.
Baca lebih lajut »
Mahfud Md Perbolehkan Gelar Demo Penolakan RUU HIP, Asal Ikuti Protokol KesehatanMenko Polhukam Mahfud Md mengaku tak melarang aksi demonstrasi soal penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) meski di tengah pandemi COVID-19.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Tiba-Tiba Ungkit Soal Kasus Harley-Davidson dan BromptonMenko Polhukam Mahfud MD kembali mengingatkan soal kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Dirut Garuda berinisial AA pada akhir 2019. MahfudMD
Baca lebih lajut »
Pernyataan Mahfud MD soal Demo Menolak RUU HIP, Kabar Baik Buat FPI CsMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari demo menolak RUU HIP yang berjilid-jilid RUUHIP
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Panggil Empat Lembaga Terkait Djoko Tjandra |Republika OnlineMenurut Mahfud, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya dengan Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »