Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik.
Ia mengatakan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Menurut Mahfud, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," jelas Mahfud.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Mahfud MD Sebut Boleh Dibuka ke PublikMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, boleh dibuka ke publik.
Baca lebih lajut »
Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Perlu Dibuka Ke Publik - Tribunnews.comMenko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Perlu Dibuka Ke Publik via tribunnews
Baca lebih lajut »
Ketua Dewan Pers Temui Mahfud Md, Beberkan 14 Pasal Ancam Kebebasan PersKetua Dewan Pers Temui Mahfud Md, Beberkan 14 Pasal Ancam Kebebasan Pers: Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
Baca lebih lajut »
Bahas RKUHP dengan Dewan Pers, Mahfud MD: Kalau Ada Pasal Membahayakan Dihapus | merdeka.comMahfud menjelaskan, draf RUU KUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RUU KUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Pasal Membahayakan di RKUHP, Ya DihapusJMSI. Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Pertemuan ini untuk
Baca lebih lajut »
VIDEO: Jawaban Abu Janda Disindir Mahfud MD Disebut Islamofobia | merdeka.comAbu Janda alias Permadi Arya memberikan tanggapan/ setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyebutnya Islamofobia. Melalui akun Instagramnya, permadiaktivis2, Abu Janda menyebut hanya orang tidak waras yang percaya di Indonesia ada 'islamophobia'.
Baca lebih lajut »