Misalnya push up atau squat jump.
Ia mengatakan, polisi sebenarnya bisa saja memberikan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.
Pemerintah bisa menggunakan sejumlah pasal dalam KUHAP hingga UU Karantina Kesehatan untuk masyarakat yang masih nekat melanggar ketentuan.Selain dinilai terlalu berlebihan, hukuman pidana bagi pelanggar PSBB juga dinilai merepotkan karena membutuhkan proses hukum yang panjang dan bisa membuat penjara semakin penuh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Kasus Ravio Patra, Mahfud MD Ingatkan Polisi Tahan DiriRavio Patra dilepas, Mahfud meminta masyarakat sipil berhati-hati mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Saya Gembira Ravio Patra DibebaskanMenurut Mahfud MD, kasus Ravio Patra hendaknya menjadi pelajaran bagi aparat dan masyarakat sipil untuk berhati-hati.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Pemerintah Tidak Lamban Tangani Covid-19“Yang penting sekarang ini adalah kerja sama dan saling membantu tidak memilih aliran politik, aliran ideologi, agama, suku. Covid-19 menyerang siapa saja.'
Baca lebih lajut »
Mahfud Sebut Bencana Corona Tak Batalkan Kontrak BisnisMenko Polhukam Mahfud MD menyebut status bencana nasional nonalam virus corona tak bisa batalkan kontrak bisnis, kecuali ada kontrak baru.
Baca lebih lajut »
Mahfud: Pemerintah Serius Tangani Corona Sejak Kasus WuhanMenko Polhukam Mahfud MD mengklaim pemerintah sudah serius menangani pandemi Virus Corona sejak awal, yakni sejak kasusnya mencuat di Wuhan.
Baca lebih lajut »