Mahfud: Amandemen Kewenangan MPR, Pemerintah Tak Bisa Bilang Setuju Atau Tidak

Indonesia Berita Berita

Mahfud: Amandemen Kewenangan MPR, Pemerintah Tak Bisa Bilang Setuju Atau Tidak
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Mahfud: Amandemen Kewenangan MPR, Pemerintah Tak Bisa Bilang Setuju Atau Tidak TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md berujar amandemen UUD merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, pemerintah tidak bisa mengatakan setuju atau tidak setuju.“Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah.

Karena itu, ia menyebut berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu.Menurut Mahfud pemerintah tidak ikut campur dalam urusan ini. Pemerintah juga tidak menyatakan setuju atau tidak setuju, karena perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah.Meski begitu, Mahfud mengingatkan konstitusi adalah produk resultante politik, atau produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahfud MD: Satgas BLBI Tidak Hanya Panggil Tommy SoehartoMahfud MD: Satgas BLBI Tidak Hanya Panggil Tommy SoehartoMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan Tommy Soeharto memiliki kewajiban mengembalikan utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 2,6 triliun.
Baca lebih lajut »

Gandeng PWI Bali, MPR RI Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan di Masa Pandemi Covid-19Gandeng PWI Bali, MPR RI Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan di Masa Pandemi Covid-19Empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, merupakan warisan para pendiri bangsa yang luar biasa nilai filosofinya.
Baca lebih lajut »

MPR Ingatkan Indonesia Tak Perlu Buru-Buru Mendukung Taliban atau MenolaknyaMPR Ingatkan Indonesia Tak Perlu Buru-Buru Mendukung Taliban atau MenolaknyaWakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berpandangan, sebagai masyarakat Indonesia posisi yang paling baik menurutnya adalah menunggu perkembangan yang ada di...
Baca lebih lajut »

Mahfud: Satgas BLBI tak hanya panggil Tommy SoehartoMahfud: Satgas BLBI tak hanya panggil Tommy SoehartoTerkait obligor & debitur yang belum menyelesaikan utang kepada negara, Mahfud MD: 'Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah sehingga tidak boleh utang tidak dibayar,'
Baca lebih lajut »

Mahfud Ungkap Utang Tommy Soeharto dalam Kasus BLBI Capai Rp 2,6 TriliunMahfud Ungkap Utang Tommy Soeharto dalam Kasus BLBI Capai Rp 2,6 TriliunKarena utang ini, Satuan Tugas (Satgas) BLBI segera memanggil Tommy untuk melakukan penagihan agar bisa dikembalikan kepada negara.\n\n
Baca lebih lajut »

Marah Jangan Dipendam, Kendalikan dan Salurkan dengan Cara yang TepatMarah Jangan Dipendam, Kendalikan dan Salurkan dengan Cara yang TepatSaat seseorang menekan rasa marah, maka sadar atau tidak bisa mengakibatkan masalah kesehatan mental dan fisik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 13:44:44