Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pensiunan Polri yang menabrak dan melindas Muhammad Hasya Attalah bisa dihukum.
"Menurut saya peluang untuk menjadi tersangka sangat besar. Itu mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com pada Minggu ."Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan dapat dihukum karena kelalaiannya," tegas Fickar.
" mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat , pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 ."Soal Mekanisme Pencabutan Status Tersangka Hasya, Pakar Hukum: Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Keluarga
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat , pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 ."
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat , pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 ." "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 ."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuas Hukum Hasya Attalah: Keluarga Fokus Pulihkan Nama Baik AlmarhumKuasa hukum keluarga almarhum Hasya Attalah, Rian Hidayat menyebut, penetapan tersangka Hasya menyakiti hati keluarga.
Baca lebih lajut »
Bantah Telantarkan Hasya, Pengacara AKBP Eko: Klien Kami Hubungi Ambulans |Republika OnlinePengacara Hasya mempertanyakan mengapa AKBP Purn Eko tak bawa Hasya ke ambulans.
Baca lebih lajut »
Polda Gandeng Pakar Kaji Penetapan Status Tersangka HasyaSaat ini pihaknya menggandeng sejumlah pakar untuk melakukan kajian secara hukum terkait status tersangka Hasya.
Baca lebih lajut »
AKBP (Purn) Eko Persilakan Keluarga Hasya Lakukan Upaya HukumAKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono purnawirawan polisi yang menabrak Muhammad Hasya Attalah hingga tewas mempersilakan bila keluarga Hasya melakukan upaya hukum...
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Keluarga Hasya Yakin Laporan soal Dugaan Kelalaian akan Ditindaklanjuti PolriKuasa Hukum Keluarga Hasya Rian Hidayat yakin laporan mereka mengenai dugaan lalai memberikan pertolongan bakal ditindaklanjuti oleh polisi.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Keluarga Hasya Yakin Laporan Soal Dugaan Kelalaian Pensiunan Polisi Bakal DitindaklanjutiKeluarga Hasya telah melaporkan AKBP Eko Setia Budi Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan.
Baca lebih lajut »