Sekelompok mahasiswa membagikan brosur desakan agar Kejati Sumut menangkap Rapidin Simbolon. Brosur itu dibagikan mahasiswa ke pengendara di jalan.
Adapun aksi itu meminta Kejati Sumut untuk menangkap Rapidin. Sebab, melalui putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, menyebutkan Rapidin ikut menikmati dan memanfaatkan dana bantuan COVID-19.
"Karena penyelewengan dana dari Rapidin, Bang. Meminta kepada Kejatisu menangkap dan periksa Rapidin, selaku Bupati Samosir 2015-2020," jelasnya.Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.
"Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M.
"Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Propam Polda Sumut Periksa Kapolres Dairi Atas Instruksi Kapolda SumutDua anggota polisi berinisial Bripka DS dan Aipda HS diduga menerima tindakan disiplin secara fisik yang dilakukan oknum pejabat utama (PJU) Polres Dairi. Atas peristiwa dugaan disiplin secara fisik itu, Kapolres Dairi, AKBP Reinhard H Nainggolan, angkat bicara menyampaikan kronologis kejadian yang sebenarnya.
Baca lebih lajut »
Update Keterlibatan Rapidin Simbolon dalam Kasus Korupsi Dana Covid-19, Ini Kata Kejati Sumut dan Direktur Pushpa SumutPutusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19 ketika menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021 masih menyimpan misteri.
Baca lebih lajut »
Siap Mengikuti Perkuliahan, UPH Sambut 4.000 Lebih Mahasiswa Baru dengan Rangkaian Kegiatan SeruDi antara lebih dari 4.000 mahasiswa baru UPH, terdapat 1.076 mahasiswa penerima beasiswa dari Indonesia dan 34 mahasiswa asal luar negeri.
Baca lebih lajut »
Kejati Sumsel Periksa 50 Saksi Terkait Akuisisi Saham PT SBSKejati Sumsel terus mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), 50 orang saksi diperiksa.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi PT Antam, Kejati Sultra Sita Rp 79 MiliarKejati Sultra Sita Rp 79 Milyar Dari Pidana Korupsi Pertambangan Pt Antam
Baca lebih lajut »