Mahasiswa di Kota Malang menggelar demonstrasi menuntut Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Kejutan diciptakan Timnas Irak dan Timnas Uzbekistan di Piala Asia U 20 2023.Dua tim yang segrup dengan Timnas Indonesia U 20 ini melaju ke final dengan menekuk tim kuatSejumlah artikel menarik pehatian pembaca VIVAbola, Rabu 15 Maret 2023. Salah satunya kabar eks pemain Manchester United yang ingin susul Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi.
Real Madrid berhasil memenangkan pertandingan leg kedua babak 16 besar Liga Champions saat menjamu Liverpool di Estadio Santiago Bernabeu, Kamis dini hari WIB 16 Maret.Sandy Walsh tak masuk dalam daftar 28 pemain Timnas Indonesia yang dipanggil Shin Tae-yong untuk FIFA Match Day melawan Burundi.Manchester United kembali dikabarkan tertarik mendatangkan pemain anyar. Kali ini tim berjuluk Setan Merah ingin mendapatkan penyerang Timnas Prancis, Kolo Muani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM: Vonis Tragedi Kanjuruhan tak Sensitif Korban |Republika OnlineKomnas HAM mendukung jakaa penintut umum untuk mengajukan banding.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Mahasiswa di Malang Turun Ke JalanMahasiswa di Malang turun ke jalan menyikapi vonis ringan terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Demi Keadilan di Kanjuruhan, Komnas HAM Dukung Banding KejagungKOMNAS HAM mendukung langkah banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM juga menginginkan agar para terdakwa tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal.
Baca lebih lajut »
Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan!Hakim memerintahkan untuk membebaskan AKP Bambang dari tahanan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
Baca lebih lajut »
Oknum Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun |Republika OnlineVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
135 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,' kata Ketua Majelis Hakim
Baca lebih lajut »