Mahalnya Harga yang Harus Dibayar Para Pejuang Lingkungan

Lingkungan Berita

Mahalnya Harga yang Harus Dibayar Para Pejuang Lingkungan
Pencemaran LingkunganKerusakan LingkunganPejuang Lingkungan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 45%
  • Publisher: 70%

Ada harga mahal yang harus dibayar pejuang lingkungan karena rendahnya perlindungan dari negara.

advokasi mereka. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, ada harga mahal yang harus dibayar oleh pejuang lingkungan karena rendahnya perlindungan dari negara.Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, pada awal April lalu menjadi preseden buruk bagi publik. Hal tersebut memicu kekhawatiran ancaman pidana dan penjara bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan.

Sebuah ironi bagi hukum Indonesia di tengah upaya mulia penyelamatan lingkungan yang dilakukan masyarakat. Artinya, perlindungan bagi pejuang lingkungan di Indonesia masih sangat lemah. Padahal, menurut Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kisah pejuang yang dibunuh lainnya adalah Arman Damopolii, petani di Sulawesi Utara, yang meninggal karena ditembak orang tak dikenal saat melakukan aksi protes terhadap aktivitas tambang emas ilegal PT Bulawan Daya Lestari pada 2021. Hal serupa dialami Jurkani, advokat Kalimantan Selatan, yang meninggal karena dikeroyok orang tak dikenal saat mengusut kasus tambang ilegal PT Anzawara Satria.

Pejuang lingkungan di Kalimantan Barat, Muhammad Sandi, menjadi tersangka pencemaran nama baik karena mengadvokasi Mahasiswa menggelar spanduk mengkritik tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap kasus Wadas di depan kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis . Berkembangnya polemik di Wadas menyusul penolakan warga terhadap adanya penambangan yang dikhawatirkan merusak ruang hidup mereka sebagai petani.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pencemaran Lingkungan Kerusakan Lingkungan Pejuang Lingkungan Utama Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Dan Warga Sipil

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Berbagi Kiat Strategi Digital Marketing dan Raih Omzet Berkali LipatBerbagi Kiat Strategi Digital Marketing dan Raih Omzet Berkali LipatTidaklah benar bahwa materi berkualitas harus dibayar dengan harga yang mahal.
Baca lebih lajut »

Perjalanan Sukses Vikyo jadi Content Creator hingga Bisnis Bareng Reza ArapPerjalanan Sukses Vikyo jadi Content Creator hingga Bisnis Bareng Reza ArapTentu ada harga yang harus dibayar Vikyo dalam kesuksesannya menjadi content creator.
Baca lebih lajut »

Branded dan Berlapis Emas, Mahalnya Harga Tas Umi Pipik saat Hadiri Pesta Ulang Tahun Irish BellaBranded dan Berlapis Emas, Mahalnya Harga Tas Umi Pipik saat Hadiri Pesta Ulang Tahun Irish BellaCoba tebak harga tas branded Umi Pipik yang satu ini!
Baca lebih lajut »

BPS Waswas Mahalnya Harga Bawang Merah & Gula Picu Inflasi April 2024BPS Waswas Mahalnya Harga Bawang Merah & Gula Picu Inflasi April 2024Badan Pusat Statistik (BPS) mewaspadai sejumlah komoditas yang akan memicu inflasi April 2024.
Baca lebih lajut »

Hitung-hitungan Harga Rumah Mewah Andika Perkasa, Kalau Dibayar KPR Bisa Berapa Ribu Tahun?Hitung-hitungan Harga Rumah Mewah Andika Perkasa, Kalau Dibayar KPR Bisa Berapa Ribu Tahun?'Setelah dihitung-hitung, angsuran berlangsung sampai ke akhirat ya,' kata warganet.
Baca lebih lajut »

Penetrasi 5G di Indonesia Masih Lambat, CEO XL Axiata Dian Siswarini Tagih Janji Insentif PemerintahPenetrasi 5G di Indonesia Masih Lambat, CEO XL Axiata Dian Siswarini Tagih Janji Insentif PemerintahMahalnya harga paket selular disebabkan oleh tingginya biaya sewa spektrum frekuensi untuk jaringan 5G.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:36:40