Kebijakan Macron yang tidak populer telah memicu pemogokan dan protes besar di seluruh Prancis sejak Januari.
GUNA menghindari kekalahan dalam pemungutan suara Rancangan Undang-undang tentang Reformasi Pensiun di Majelis Nasional, Presiden Prancis Emmanuel Macron menggunakan 'pasal sakti'. Macron meminta Perdana Menteri Elisabeth Borne mengumumkan penggunaan Pasal 49.3.
Dengan penggunaan pasal tersebut, secara otomatis RUU tentang Reformasi Pensiun telah sah menjadi UU. Batas usia penisun pun naik dari 62 menjadi 64.Kebijakan Macron yang tidak populer itu telah memicu pemogokan dan protes besar di seluruh Prancis sejak Januari. Langkah tersebut juga diperkirakan akan memicu mosi tidak percaya yang cepat di pemerintahan Macron.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berlakukan RUU Reformasi Pensiun, Macron Buat Marah Rakyat Prancis |Republika OnlineMacron mengesahkan RUU reformasi pensiun tanpa melalui pemungutan suara di parlemen.
Baca lebih lajut »
Rusuh soal usia pensiun di Prancis, Macron hadapi tantangan terberatPresiden Prancis Emmanuel Macron pada Jumat menghadapi tantangan terbesar dalam pemerintahannya sejak gelombang protes Rompi Kuning, menyusul kerusuhan yang terjadi Kamis malam.
Baca lebih lajut »
Macron Paksa Reformasi Pensiun Tanpa Persetujuan Parlemen, Prancis MembaraBentrokan Jumat malam terjadi setelah Presiden Prancis Macron memutuskan mendorong reformasi pensiun tanpa pemungutan suara parlemen
Baca lebih lajut »
Profil Emmanuel Macron, Presiden Prancis yang Paksa Reformasi Pensiun Tanpa Persetujuan ParlemenEmmanuel Macron mengambil langkah tegas dengan memaksa reformasi pensiun meskipun tanpa persetujuan dari parlemen
Baca lebih lajut »
Penindakan Soal Pamer Gaya Hidup Mewah Pejabat, Analis Kebijakan: Tidak Ada Action Will-nyaPenindakan tentang pamer gaya hidup mewah di kalangan pejabat menurut Analis Kebijakan Indonesia masih di taraf political will, belum action will, Jumat (17/3/2
Baca lebih lajut »