Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak.
Suara.com - Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.
Nurul menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.Baca Juga: Polri Siap Bantu Tarik Obat Sirop Mengandung Bahan Kimia Perusak GinjalPemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri siap bantu tarik obat sirop berbahan kimia dari peredaranSatgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.
Baca lebih lajut »
Obat Sirup Dilarang Beredar, Kemenkes Ambil Kebijakan Cegah Gangguan Ginjal pada Anak - Pikiran-Rakyat.comMenanggapi temuan kasus gagal ginjal, Kemenkes resmi melarang sementara peredaran dan penggunaan obat sirup di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Cek! BPOM: 5 Obat Sirop dengan Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas, Ini DaftarnyaBPOM menemukan lima obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas.
Baca lebih lajut »
BPOM Mengumumkan Lima Produk Ini Mengandung EG di Luar Batas AmanBPOM mengumumkan lima produk obat sirop yang mengandung Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman. Etilenglikol
Baca lebih lajut »
Demi Keamanan, Kemenkes Didesak Segera Publikasikan Nama Obat Sirup Mengandung Zat BerbahayaKemenkes didesak untuk segera memublikasikan nama-nama obat sirup yang mengandung bahan berbahaya agar orang tua tidak resah
Baca lebih lajut »