Putusan MA menetapkan calon kepala daerah bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat usia 30 tahun.
Istockphoto/Marilyn Nieves mengubah aturan batas usia 30 tahun calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak pelantikan.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA ," demikian bunyi putusan tersebut., MA menyatakan Pasal 4 ayat huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Jika nanti minutasi selesai putusan segera diupload di Sistem Informasi Administrasi Perkara," tutur Suharto. Dijelaskan dalam PKPU itu, pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kaesang Pangarep Syarat Usia Calon Gubernur Putusan Ma Pilkada 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Tidak Sehat Bagi DemokrasiDia menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sehingga, semua harus patuh pada komitmen dan aturan main.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan MA Hanya Butuh 3 Hari Ubah Aturan Syarat Usia Calon Kepala DaerahBagi MA, cepatnya proses penanganan perkara ini dilakukan sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
Baca lebih lajut »
MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Waktu 3 Hari, KY Diminta Turun TanganPerludem mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan, imbas Putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
Baca lebih lajut »
Respons Elite Golkar Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala DaerahGolkar menilai, putusan tersebut dapat membuka jalan untuk seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri di Pilkada.
Baca lebih lajut »
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi KaesangMA mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah, Rabu (29/5/2024).
Baca lebih lajut »
MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Seno PDIP Gerah: Ini Tak Baik untuk DemokrasiJPNN.com : Jubir Badan Pemenaangan Pilkada PDIP Seno Bagaskoro menyebut demokrasi menjadi buruk ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasan.
Baca lebih lajut »