Atas putusan MA yang menolak kasasi tersebut, maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.Jaksa memandang Herry pantas dihukum mati, karena telah merudapaksa 13 santriwati.
Majelis Hakim tingkat banding juga menghukum Herry untuk membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap 13 korban perkosaan, yakni senilai Rp 300 juta lebih.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA - BBC News IndonesiaMahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dan memperkuat vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca lebih lajut »
Tolak Kasasi, MA Tetap Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan - Pikiran-Rakyat.comDivonis hukuman pidana mati, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum MatiMahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum |Republika OnlineHerry coba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke MA demi dapat keringanan hukuman.
Baca lebih lajut »
MA tolak kasasi Herry Wirawan, Kuasa Hukum siapkan langkah lanjutan - ANTARA NewsTerkait MA yang menolak kasasi yang dilayangkan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, kuasa hukum terdakwa akan siapkan langkah lanjutan. Berita selengkapnya:
Baca lebih lajut »