Gugatan di MA ini merupakan salah satu perlawanan Ghufron atas persidangan etik yang menimpanya
“Amar putusan, tolak permohonan keberatan hum,” tulis situs Kepaniteraan MA yang dikutip pada hari ini.
Ghufron menggugat aturan itu karena laporan etiknya diproses meski sudah setahun berlangsung sejak diadukan. Dia meyakini gugatan itu sudah kedaluwarsa jika mengacu pada aturan Dewas KPK. Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
8 Internal KPK Lolos Seleksi Administrasi Capim, Ada Nama Pahala Nainggolan hingga Nurul GhufronPara pendaftar seleksi Capim KPK yang sudah dinyatakan lolos tahap administrasi akan menjalani tes tertulis.
Baca lebih lajut »
Pansel KPK Diminta Tak Loloskan Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Praswad: Prestasinya Nggak AdaBagi saya, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak sudah tidak memiliki legitimasi untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK
Baca lebih lajut »
Jelang Tes Tertulis Capim KPK, Nurul Ghufron Siapkan Kondisi Pikiran dan TubuhAda 236 nama yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi, delapan di antaranya merupakan orang dari internal KPK.
Baca lebih lajut »
Nurul Ghufron Pede Lolos Seleksi Capim KPKWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron percaya diri akan lolos tahapan-tahapan seleksi menjadi calon pimpinan (capim) KPK periode
Baca lebih lajut »
Bermodalkan Pengalaman, Nurul Ghufron Pede Lolos Tahap Tes Capim KPKWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku pede jelang tahap tes tertulis Calon Pimpinan (Capim) KPK yang diselenggarakan pada 31 Juli 2024.
Baca lebih lajut »
Nurul Ghufron Pede Lolos Seleksi Pimpinan KPKWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron percaya diri akan lolos tahapan-tahapan seleksi menjadi calon pimpinan (capim) KPK periode
Baca lebih lajut »