Romi rencananya dibebaskan dari Rutan KPK pada sore ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Romi dari rumah tahanan."Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu .
"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020 kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020," tambah Andi.
Sebelumnya KPK menyatakan alasan mengajukan kasasi adalah karena Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya yaitu terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Romi tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Rommy padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Romi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewas KPK Temukan 18 Masalah di KPK, Paling Banyak di PenindakanDewan Pengawas atau Dewas KPK mengevaluasi kinerja lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Hasilnya ada 18 permasalahan di KPK.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Evaluasi Perdana KPK di Bawah Firli, Apa Hasilnya?Dewas KPK untuk pertama kalinya mengevaluasi kinerja KPK di bawah Firli Cs. Ada 18 masalah di kedeputian.
Baca lebih lajut »
Dewas Soroti Bidang Penindakan KPK, ICW: Harusnya Pimpinan KPK DitegurDewan Pengawas KPK pun seharusnya memberi teguran kepada pimpinan KPK karena kinerja yang tak memuaskan.
Baca lebih lajut »
Hukuman Rommy Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi perkara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)...
Baca lebih lajut »
KPK : Wewenang Penahanan Romahurmuziy Beralih ke MAPlt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan peralihan penahanan tersebut berlaku setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi atas putusan banding
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim |Republika OnlineKPK menahan Ketua DPRD Muara Enim terkait kasus suap proyek dinas PUPR.
Baca lebih lajut »