MA: Penggusuran Lima Rumah di Cikarang Sesuai Prosedur

Hukum Berita

MA: Penggusuran Lima Rumah di Cikarang Sesuai Prosedur
MAPengadilan Negeri CikarangPenggusuran
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 63%

Mahkamah Agung menyatakan bahwa penggusuran lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang telah sesuai dengan prosedur. Yanto, Juru Bicara MA, menegaskan bahwa proses eksekusi telah memenuhi seluruh tahapan yang berlaku.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa penggusuran lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang telah sesuai dengan prosedur. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Yanto menjelaskan bahwa PN Bekasi yang mendelegasikan eksekusi kepada PN Cikarang telah mendaftarkan sita eksekusi ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi pada 3 Maret 2020. PN Cikarang melakukan konstatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi dan telah memberitahukan pelaksanaan eksekusi kepada termohon eksekusi, pihak-pihak yang terdampak, serta perangkat desa.Meskipun BPN Kabupaten Bekasi tidak hadir saat pencocokan, Yanto menegaskan bahwa PN Cikarang telah memohon bantuan mereka. Ia menambahkan bahwa PN Cikarang telah sesuai dengan pedoman terknis administrasi dan peradilan dalam melaksanakan permohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi. Penggusuran terhadap lima rumah tersebut terjadi pada 30 Januari 2025 dan melibatkan pemilik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat. Mimi Jamilah adalah penggugat dalam sengketa ini. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai proses eksekusi tidak sesuai prosedur karena sertifikat warga tergugat belum dibatalkan oleh BPN dan pengadilan tidak bersurat kepada BPN untuk melakukan pengukuran dan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

MA Pengadilan Negeri Cikarang Penggusuran Prosedur Eksekusi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Lima Berita Metro Pilihan: Perayaan Cap Go Meh, Razia Parkir, dan Penggusuran RumahLima Berita Metro Pilihan: Perayaan Cap Go Meh, Razia Parkir, dan Penggusuran RumahBerita Metro hari ini menyajikan berbagai peristiwa menarik, mulai dari perayaan Cap Go Meh yang dihadiri tokoh nasional hingga penggusuran rumah warga di Jakarta Timur. Berita ini juga membahas razia parkir liar di Jakpus dan layanan air perpipaan Jakarta yang meningkat.
Baca lebih lajut »

Nusron salahkan PN Cikarang atas eksekusi lima rumah warga BekasiNusron salahkan PN Cikarang atas eksekusi lima rumah warga BekasiMenteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyalahkan Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang atas perbuatan eksekusi lima ...
Baca lebih lajut »

Heboh Penggusuran Rumah Cluster di Tambun, Ini Kata AraHeboh Penggusuran Rumah Cluster di Tambun, Ini Kata AraCluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi digusur meski warga memiliki sertifikat hak milik. Menteri PKP akan mempelajari kasus ini. Sidang gugatan dijadwalkan.
Baca lebih lajut »

Fakta-fakta Penggusuran di Bekasi, 5 Rumah Ternyata di Luar Objek SengketaFakta-fakta Penggusuran di Bekasi, 5 Rumah Ternyata di Luar Objek SengketaNusron Wahid menyatakan bahwa pengadilan belum melaksanakan beberapa tahapan penting terkait eksekusi di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca lebih lajut »

Penggusuran Rumah Ber-SHM di Bekasi: REI dan Menteri ATR/BPN Kritik Prosedur PengadilanPenggusuran Rumah Ber-SHM di Bekasi: REI dan Menteri ATR/BPN Kritik Prosedur PengadilanKasus penggusuran bangunan di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) menjadi perhatian serius. Ketua Umum REI Joko Suranto dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengkritik prosedur eksekusi Pengadilan Negeri yang dianggap tidak memenuhi aturan. Mereka menekankan pentingnya pengecekan legalitas aset properti dan kepastian hukum dalam proses penggusuran.
Baca lebih lajut »

Menteri ATR: Penggusuran Rumah di Bekasi, Jangan Lupakan Prinsip KemanusiaanMenteri ATR: Penggusuran Rumah di Bekasi, Jangan Lupakan Prinsip KemanusiaanPenggusuran rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang berujung pada kerusakan rumah warga pemilik SHM, menjadi perhatian Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki warga tetap sah dan meminta semua pihak untuk tidak serta-merta melakukan penggusuran tanpa memperhitungkan aspek kemanusiaan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 07:00:35