MA memotong hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo jadi 2,5 tahun penjara

Indonesia Berita Berita

MA memotong hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo jadi 2,5 tahun penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 78%

MA memotong hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi 2,5 tahun penjara dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

Arsip - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu . Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama," ujar Andi Samsan.

Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Maret 2021 menyatakan menguatkan putusan PN Jakarta Timur. Dalam dakwaan disebutkan Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Penjemputan dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020. Prasetijo lalu mengatakan kepada anak buahnya Jhony Andijanto ikut menjemput Djoko Tjandra.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Putusan MA Soal Pemenuhan Vaksin Halal, Ini Respons KemenkesPutusan MA Soal Pemenuhan Vaksin Halal, Ini Respons KemenkesKementerian Kesehatan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung terkait pemenuhan vaksin halal.
Baca lebih lajut »

Seleksi Calon Hakim Agung MA Dimulai, Publik Diberi Ruang untuk BertanyaSeleksi Calon Hakim Agung MA Dimulai, Publik Diberi Ruang untuk BertanyaProses seleksi yang digelar selama empat hari ke depan itu dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat melalui laman Youtube Komisi Yudisial.
Baca lebih lajut »

Kasus TPPU, KPK Panggil Istri dan Anak Eks Sekretaris MA NurhadiKasus TPPU, KPK Panggil Istri dan Anak Eks Sekretaris MA NurhadiAdapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca lebih lajut »

Komnas Perempuan apresiasi MA tolak uji materi Permendikbudristek PPKSKomnas Perempuan apresiasi MA tolak uji materi Permendikbudristek PPKSKomnas Perempuan mengapresiasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ...
Baca lebih lajut »

Ketua DPD Minta Pemerintah Patuh Putusan MA soal Vaksin HalalKetua DPD Minta Pemerintah Patuh Putusan MA soal Vaksin HalalKetua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin halal
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 00:55:50