MA Luncurkan Program E-Litigasi

Indonesia Berita Berita

MA Luncurkan Program E-Litigasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

Program e-litigasi diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung secara resmi meluncurkan program e-litigasi. Program tersebut merupakan lanjutan dari program e-court yang sudah ada terlebih dahulu. Peluncuran aplikasi e-ligitasi diselenggarakan sekaligus dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 MA di Gedung MA, Jakarta, Senin .

Menurut Hatta, tingginya biaya perkara di pengadilan juga dapat ditekan dengan biaya pemanggilan jawab jinawab dan pembuktian yang dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, manfaat yang didapat dari e-litigasi diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Hatta mengungkapkan, petunjuk teknis penggunaan e-litigasi diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 129/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Luncurkan Aplikasi Litigasi ElektronikMA Luncurkan Aplikasi Litigasi ElektronikAplikasi e-Ligitasi diberlakukan untuk peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.
Baca lebih lajut »

MA Luncurkan Aplikasi Elektronik LitigasiMA Luncurkan Aplikasi Elektronik LitigasiE-court migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara. Sedangkan dalam e-litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan
Baca lebih lajut »

MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan demi Tempat Berdagang PKLMA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan demi Tempat Berdagang PKLMA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima. Megapolitan
Baca lebih lajut »

MA Persilakan KPK Lakukan Upaya Hukum atas Putusan Kasasi BLBIMA Persilakan KPK Lakukan Upaya Hukum atas Putusan Kasasi BLBIMeski begitu, MA meminta KPK untuk menunggu salinan putusan kasus kasasi.
Baca lebih lajut »

Soal Kewajiban Bayar Rp 3,9 Triliun, MA: Semua Tergantung PemerintahSoal Kewajiban Bayar Rp 3,9 Triliun, MA: Semua Tergantung Pemerintah'Masalah eksekusi, semuanya tergantung pemerintah mengalokasikan anggarannya,' kata Abdullah.
Baca lebih lajut »

Organda Tunggu Pemprov DKI Eksekusi Putusan MAOrganda Tunggu Pemprov DKI Eksekusi Putusan MAPerda DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanahabang telah dibatalkan MA.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 06:30:29