Program e-litigasi diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung secara resmi meluncurkan program e-litigasi. Program tersebut merupakan lanjutan dari program e-court yang sudah ada terlebih dahulu. Peluncuran aplikasi e-ligitasi diselenggarakan sekaligus dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 MA di Gedung MA, Jakarta, Senin .
Menurut Hatta, tingginya biaya perkara di pengadilan juga dapat ditekan dengan biaya pemanggilan jawab jinawab dan pembuktian yang dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, manfaat yang didapat dari e-litigasi diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Hatta mengungkapkan, petunjuk teknis penggunaan e-litigasi diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 129/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Luncurkan Aplikasi Litigasi ElektronikAplikasi e-Ligitasi diberlakukan untuk peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.
Baca lebih lajut »
MA Luncurkan Aplikasi Elektronik LitigasiE-court migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara. Sedangkan dalam e-litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan
Baca lebih lajut »
MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan demi Tempat Berdagang PKLMA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima. Megapolitan
Baca lebih lajut »
MA Persilakan KPK Lakukan Upaya Hukum atas Putusan Kasasi BLBIMeski begitu, MA meminta KPK untuk menunggu salinan putusan kasus kasasi.
Baca lebih lajut »
Soal Kewajiban Bayar Rp 3,9 Triliun, MA: Semua Tergantung Pemerintah'Masalah eksekusi, semuanya tergantung pemerintah mengalokasikan anggarannya,' kata Abdullah.
Baca lebih lajut »
Organda Tunggu Pemprov DKI Eksekusi Putusan MAPerda DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanahabang telah dibatalkan MA.
Baca lebih lajut »