MA telah mengeluarkan putusan menolak kasasi Tatan Pria Sudjana. MA melipatgandakan vonis kepada eks Kadin Jabar tersebut. Via detik_jabar
Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan menolak kasasi Tatan Pria Sudjana. MA melipatgandakan vonis kepada eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jabar tersebut.
"Tolak terdakwa, tolak perbaikan JPU pidana 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Suhadi sebagaimana dikutipKasus Dana Hibah, Eks Ketua Kadin Jabar Divonis 1,5 Tahun Bui Sekadar diketahui, PN Bandung memvonis Tatan Pria Sudjana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tatan dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jabar tahun 2019 sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan. Vonis tersebut dibacakan hakim di PN Bandung pada Rabu 11 Mei 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewi Perssik Dilamar Pilot, Kapan Rencana Menikah?Penyanyi dangdut Dewi Perssik dikabarkan telah dilamar oleh seorang pria yang bekerja sebagai pilot.
Baca lebih lajut »
Pengakuan Pria Berbadan Kekar yang Acak-acak Warung di JaktimPria berbadan kekar yang mengamuk dan mengacak-acak warung kelontong kawasan Jakarta Timur telah ditangkap polisi.
Baca lebih lajut »
PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan SuryanagaraPN Bale Bandung jatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang sebelumnya menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU
Baca lebih lajut »
Jabar Quick Response Sediakan |em|Hotline |/em|bagi Warga Jabar Korban Gempa Turki dan Suriah |Republika OnlineJQR tengah membuka komunikasi dengan pihak kedubes RI di Ankara Turki.
Baca lebih lajut »
Tak Terbukti Menipu, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Divonis Bebas | merdeka.comMantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya divonis bebas dalam perkara penipuan dan pencucian uang. Majelis hakim menilai sengketa antara kedua terdakwa dan saksi korban Stelly Gandawijaya yang merupakan rekan bisnisnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
Baca lebih lajut »
Tok! Hakim Vonis Bebas Irfan Suryanagara atas Kasus Penipuan Bisnis SPBUMajelis hakim membebaskan terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dalam perkara dugaan penipuan bisnis SPBU.
Baca lebih lajut »