MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Indonesia Berita Berita

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Pasal 11 ayat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023 terkait syarat mantan terpidana menjadi calon anggota legislatif .Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua aturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada terpidana, termasuk mantan koruptor, untuk mengikuti Pemilu 2024.

Pada kedua pasal itu tertera bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika mendapat putusan lain dari pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch , 2. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi , 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya.

MA menilai seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat PKPU Nomor 11 tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU Terkait Syarat Mantan Koruptor NyalegMA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU Terkait Syarat Mantan Koruptor NyalegDalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Mahfud MD Sebut MK Terlalu Lama Putuskan Uji Materi Usia Capres, Sekjen PDIP: Kami SependapatMahfud MD Sebut MK Terlalu Lama Putuskan Uji Materi Usia Capres, Sekjen PDIP: Kami SependapatKemudian Hasto juga menyebutkan Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK tentunya memahami tugas-tugas MK.
Baca lebih lajut »

Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Dinilai Merupakan Efek Frustrasi Partai PolitikGugatan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Dinilai Merupakan Efek Frustrasi Partai PolitikMahkamah Konstitusi (MK) saat ini banyak menerima gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil (capres-cawapres) jelang Pemilu.
Baca lebih lajut »

Soal Gugatan Batas Usia ke MK, Partai Politik Dinilai FrustasiSoal Gugatan Batas Usia ke MK, Partai Politik Dinilai FrustasiPengamat mengkhawatirkan jika uji materi ini hanya kepentingan sebagian golongan.
Baca lebih lajut »

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Dinilai Hanya Mewakili Kepentingan GolonganGugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Dinilai Hanya Mewakili Kepentingan GolonganPengamat komunikasi politik Universitas Bhayangkara M. Lukman mempertanyakan urgensi dari uji materi yang tengah diajukan beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun. Ia mengkhawatirkan jika uji materi ini hanya kepentingan sebagian golongan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 04:02:17